Simak Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 8 September 2026 di MPP

Jumali
Jumali Selasa, 08 September 2026 05:07 WIB
Simak Jadwal SIM Keliling Bantul Selasa 8 September 2026 di MPP

Satlantas Polres Bantul

Harianjogja.com, BANTUL—Warga Kabupaten Bantul yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bantul pada Selasa (8/9/2026).

Layanan SIM Keliling kali ini dijadwalkan hadir di kawasan Mall Pelayanan Publik (MPP) Manding, Bantul. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan Satlantas Polres Bantul, pelayanan SIM Keliling di MPP Manding hanya berlangsung pada sesi pagi hari. Warga dapat mengakses layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Karena waktu pelayanan relatif singkat, masyarakat diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Layanan ini dikhususkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas 1449 Polres Bantul.

Selain melayani warga pada 8 September 2026, layanan SIM Keliling di MPP Manding juga dijadwalkan hadir setiap hari Selasa sepanjang September 2026, yakni pada 15, 22, dan 29 September 2026.

Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Berkas yang harus dibawa meliputi:

  • Surat keterangan kesehatan;

  • Surat keterangan psikologi;

  • Fotokopi KTP;

  • KTP asli;

  • SIM lama yang masih berlaku;

  • Fotokopi SIM lama.

Petugas Satlantas Polres Bantul akan menerapkan sistem antrean sesuai urutan kedatangan guna menjaga kelancaran pelayanan. Karena itu, warga disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju lokasi.

Keberadaan SIM Keliling menjadi salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah proses perpanjangan SIM. Dengan memanfaatkan layanan ini, warga dapat menghemat waktu karena tidak perlu mengurus perpanjangan SIM di kantor pelayanan utama.

Satlantas Polres Bantul juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM hingga melewati masa berlaku. Selain untuk memenuhi ketentuan hukum, SIM yang masih aktif menjadi dokumen penting bagi pengendara saat beraktivitas di jalan raya.

Jadwal dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru dari Satlantas Polres Bantul sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online