Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi pemungutan suara. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jogja berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Untuk itu, Bawaslu Kota Jogja telah menyampaikan rekomendasinya ke KPU Kota Jogja.
Ketua Bawaslu Kota Jogja, Andie Kartala menjelaskan potensi PSU terjadi di dua TPS, yakni TPS 5 Panembahan dan TPS 19 Baciro. “Tetapi baru potensi, belum diputuskan. Masih menjadi rekomendasi kami ke KPU Kota Jogja,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Di TPS tersebut, kata Andie, ada Daftar pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi lima surat suara oleh KPPS. Padahal DPTb semestinya hanya mencoblos satu surat suara saja, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). “Sudah kami rekomendasikan ke KPU,” katanya.
Selain itu Bawaslu juga menemukan sejumlah kejadian, di antaranya di salah satu TPS di Mantrijeron, ada lima surat suara yang tidak ditandatangani KPPS, sehingga surat suara tersebut tidak sah. “Kalau tidak ditandatangani ketua KPPS tidak sah,” ungkapnya.
Terkait dengan surat suara, pihaknya menemukan beberapa TPS surat suaranya kurang, walaupun pada akhirnya bisa dipenuhi. “Banyak TPS itu kurang surat suara, ada yang DPD, DPR RI. Mereka [KPPS] kemudian minta di TPS-TPS sekitarnya,” kata dia.
Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro menuturkan soal potensi PSU yang direkomendasikan Bawaslu ini saat ini masih dikaji. “Kami sedang melakukan kajian hukum. Belum bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkapnya.
Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu, ada beberapa syarat PSU. Pertama, terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
BACA JUGA: Bawaslu Belum Temukan Potensi PSU di Bantul saat Pemilu 2024
Kedua, dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 6 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap hingga tiba di Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 6 September 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam keberangkatan dan tarif Rp8.000.
Berikut 12 mobil Jepang yang dikenal irit BBM di Indonesia, mulai dari Brio, Ayla, Sigra hingga Yaris Cross Hybrid dan Innova Zenix Hybrid.
Bappenas dan Dewan Pers memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem pers BEJO’S sebagai mitra strategis pembangunan nasional.
Sejumlah reklame di Sleman ditutup karena belum membayar pajak. Penertiban sejak Juli 2026 mulai mendorong pemilik reklame melunasi kewajibannya.