Dugaan Pelanggaran Kampanye Titiek Soeharto Dihentikan, Ini Alasan Bawaslu Bantul

Jumali
Jumali Jum'at, 16 Februari 2024 13:07 WIB
Dugaan Pelanggaran Kampanye Titiek Soeharto Dihentikan, Ini Alasan Bawaslu Bantul

Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul. Antara/Hery Sidik

Harianjogja.com, BANTULBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menyimpulkan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Caleg DPR RI, Titiek Soeharto dalam kegiatan Kementerian Pertanian di Stadion Sultan Agung Bantul, 24 Januari 2024, belum bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya.

Hal ini dikarenakan, ada kendala karena ketidakhadiran saksi-saksi kunci yang berasal dari penyelenggara kegiatan Kementerian Pertanian RI pada proses klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Caleg DPR RI, Titiek Soeharto tersebut.

“Mengingat terbatasnya kewenangan Bawaslu Bantul dalam upaya pemanggilan ini serta terbatasnya keterangan saksi yang hadir, maka Bawaslu Bantul menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut belum bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, dalam keterangan tertulis ke awak media, Jumat (16/2/2024).

BACA JUGA: Anggota Linmas Pemilu di Sleman Dilaporkan Meninggal Dunia

Rifqi menjelaskan status awal untuk dugaan pelanggaran Kementan RI di Stadion Sultan Agung adalah temuan dari Bawaslu Bantul. Dalam perkembangannya, Bawaslu Bantul menaikkan status menjadi temuan selanjutnya melakukan upaya klarifikasi dengan melakukan pemanggilan para saksi serta terlapor.

“Bawaslu Bantul juga telah melakukan pembahasan dengan tim sentra gakkumdu yang terdiri dari unsur kejaksaan negeri Bantul dan Kepolisian Polres Bantul,” lanjutnya.

Dari hasil pembahasan, kata dia, ada potensi pada pelanggaraan tindak pidana pemilu terkait dengan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Hal ini karena pada saat itu ada caleg DPR RI yang hadir dan memberikan statmen dalam kegiatan tersebut.

“Kehadiran caleg DPR RI ini yang selanjutnya didalami oleh Bawaslu Bantul terutama terkait yang berkepentingan menghadirkan dalam forum tersebut,” terang Rifqi.

Dalam proses klarifikasi yang telah berjalan cukup panjang ada kendala karena  ketidakhadiran saksi-saksi kunci yang berasal dari penyelenggara kegiatan dalam hal ini Kementerian Pertanian RI.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, sejumlah upaya telah dilakukan, baik pemanggilan terhadap terlapor, para saksi dan ahli untuk menguatkan proses dugaan pelanggaran ini.

“Pemanggilan telah dilakukan kepada para saksi sebanyak 8 (delapan) orang serta pihak terlapor. Akan tetapi sampai dengan dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali ada beberapa saksi serta terlapor yang tidak hadir dalam pengumpulan keterangan ini,” kata Didik.

Diakui Didik, pemanggilan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan ada keterbatasan yang dihadapi oleh Bawaslu Bantul bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tidak bisa dilakukan pemanggilan secara paksa.

Didik menambahkan dari 8 saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Bantul yang hadir sebanyak 4 orang antara lain dari Dinas pertanian Bantul, Dinas Pertanian DIY, Protokol Pemkab Bantul termasuk Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih yang pada saat itu diundang sebagai Bupati Bantul.

“Sedangkan 4 saksi yang lain tidak hadir termasuk diantaranya Caleg DPR RI meskipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali,” jelas Didik.

“Sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dalam hal ada unsur-unsur yang belum memenuhi bukti kuat dalam pelanggaran pemilu didasarkan keterangan para saksi maka proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online