Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 1 Agustus 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kuasa hukum tersangka MT dalam kasus pemusnahan barang bukti dugaan korupsi PMI Kota Jogja. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pihak tersangka kasus pemusnahan barang bukti dugaan korupsi PMI Kota Jogja angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, tersangka MT meminta agar penyidik menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut secara adil dan transparan.
Kuasa Hukum Tersangka MT, Jiwa Nugroho mengatakan pihaknya menghormati proses hukum atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Jogja dalam kasus dugaan korupsi di tubuh PMI. Meski demikian ia mengklaim MT tidak pernah memerintahkan pemusnahan barang bukti seperti yang dituduhkan.
"Kami tegaskan bahwa MT tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apa pun atas musnahnya dokumen tersebut. Justru merekalah [terduga pelaku korupsi] yang diuntungkam atas peristiwa ini," kata Jiwa dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
BACA JUGA : Dugaan Korupsi di PMI Jogja, Kejaksaan Diminta Bidik Tersangka Lain
Ia meminta penyidik bertindak profesional, proporsional adil dan transparan dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor yang merupakan delik materiil. Oleh karena itu harus jelas, siapa pihak yang bertanggungjawab atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan sehingga timbul kerugian negara.
"Tidak terbatas juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, merekalah yang semestinya patut dituntut secara hukum," ucapnya.
Jiwa menilai kasus di PMI Jogja ini tergolong unik dan menarik, karena mungkin menjadi pertama di Indonesia. Di mana pasal memusnahkan dokumen digunakan untuk menetapkan seorang tersangka dalam perkara tipikor tanpa adanya kerugian negara. "Artinya tidak ada tindak pidana korupsi," katanya.
Padahal untuk mengungkap kerugian negara, sebenarnya tidak ada yang sulit. Karena di lembaga pemerintah memiliki ilmu dan keterampilan yang mumpuni dalam melakukan audit, di antaranya dengan metode perhitungan kerugian total, kerugian total dengan penyesuaian, kerugian bersih, harga wajar, harga pokok opportunity cost dan bunga sebagai kerugian negara.
Oleh karena itu ia mendesak agar perkara tersebut diungkap secara adil dan transparan tanpa adanya intervensi dari kepentingan pihak tertentu.
BACA JUGA : Berikut Daftar Stok Darah dan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY
"Kami juga mendesak penyidik agar menarik semua pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dan segera ditetapkan sebagai tersangka, kami mengajak seluruh elemen lapisan masyarakat untuk mengawal perkara ini," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Jogja menetapkan tersangka mantan pengurus PMI Kota Jogja berinisial MT atas dugaan memusnahkan dokumen dugaan korupsi yang terjadi di tubuh organisasi tersebut era 2016-2021. MT yang sebelumnya menjadi Plh Ketua PMI Jogja ditahan Kejari Kota Jogja dan ditetapkan tersangka pada Kamis (15/2/2024).
Kepastian kabar penetapan tersangka itu disampaikan secara langsung melalui rilis tertulis yang dikirimkan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan pada Jumat (16/2/2024). MT berusaha menghilangkan barang bukti dengan memerintahkan kepada staf PMI Kota Jogja menghancurkan dokumen beragam laporan keuangan periode 2016-2021 dengan mencacah dan diolah menjadi bubur kertas.
BACA JUGA : PMI DIY Akan Polisikan Pelaku Terkait Utang Rp7,5 M
"Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Jaksa Penyidik pada Kejari Yogyakarta telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di LP Kelas II A Jogja," kata Herwatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Update kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di utara Sumenep, empat orang meninggal, 218 penumpang selamat, operasi SAR masih berlangsung.
AKI mengeluhkan lambatnya restitusi PPN yang menekan arus kas kontraktor. Dana tertahan disebut mencapai puluhan triliun rupiah.
Kemkomdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube terkait konten live promosi vape yang melibatkan anak dan meminta tindakan dalam tiga hari.
ESDM menyiapkan investasi Rp4,86 triliun untuk memulihkan kapasitas PLTP Sarulla menjadi 330 MW dan mengembangkan potensi panas bumi.
Kronologi kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 di perairan utara Madura, dari munculnya api hingga evakuasi sekitar 250 penumpang.