Kampung Lampion Jogja Jadi Percontohan Nasional Penataan Tepi Sungai
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
MPM PP Muhammadiyah me-launching desain bangunan Rumah Produksi Pengelolaan Sampah, di TPA Piyungan Kamis (29/2/2024)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah turut berupaya mengatasi persoalan sampah di Bantul, salah satunya dengan melakukan pemberdayaan komunitas pemulung Makaryo Adi Ngayojokarto (Mardiko) di sekitar TPA Piyungan untuk mengolah sampah mandiri.
Bagi komunitas dengan 300 anggota ini, pengelolaan sampah di TPA Piyungan menjadi mata pencaharian utama. Namun pada April 2024 nanti Pemda DIY akan menutup TPA Piyungan karena sudah over kapasitas. Para pemulung pun terancam kehilangan pekerjaan.
Merespons hal ini, MPM PP Muhammadiyah menjalin kolaborasi dengan Danone Indonesia dan Lazismu PP Muhammadiyah memberdayakan komunitas Mardiko.
Di awal program, akan dibangun rumah produksi pengelolaan sampah untuk tempat pemilahan dan penyimpanan sarana prasarana produksi sebagai penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar lingkungan kerja.
Ketua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin menjelaskan salah satu kegiatan utama di bidang lingkungan adalah Pembangunan Rumah Produksi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat yang diintegrasikan dengan peternakan magot dan pembuatan pupuk kompos.
Di samping itu juga program peningkatan kesehatan berupa peningkatan gizi untuk mengatasi stanting. "Dengan kegiatan ini diharapkan dapat merubah persepsi masyarakat tentang sampah sehingga dapat dikelola untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," katanya dalam Kick Off pembangunan rumah produksi pengelolaan sampah, Kamis (29/2/2024).
BACA JUGA: Sudah Ada 12, Disbud Bantul Target Lima Kalurahan di 2024 Jadi Desa Rintisan Budaya
Dengan program ini diharapkan para pemulung bisa beralih menjadi pengolah sampah. Untuk mencapai tujuan ini, maka pendampingan harus terus menerus dilakukan. Pembangunan rumah produksi pengelolaan sampah menurutnya hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan program.
“Ini sisi hilirnya, pengelolaan sampah dengan pembangunan rumah produksi pengelolaan sampah. Tapi kami juga berpikir dari hulunya, yakni masyarakat. Oleh karena itu perlu ada edukasi, literasi bagaimana pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kita akan siapkan kader yang sudah dilatih untuk menjadi fasilitator di masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowio menuturkan program ini merupakan bentuk nyata pengurangan sampah di sumber sekaligus mendukung Bantul dalam melaksanakan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan berbasis komunitas serupa dapat memantik lembaga-lembaga lain dalam berkontribusi dalam pengurangan sampah di DIY. “Karena masalah persampahan tidak bisa ditanggung pemerintah sama, tapi jadi kewajiban kita bersama,” kata dia.
Ketua Kelompok Pemulung Mardiko, Mariyono, menyampaikan terima kasih atas perhatian dari MPM PP Muhammadiyah yang sudah mendampingi komunitas Mardiko sejak 2016. “Kami berharap dari program ini dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deputi Kemenko Ronny Hutahayan apresiasi Kampung Lampion Kotabaru sebagai model nasional. 38 rumah Rp1,5 miliar swakelola, jalan 3-4m akses ambulans.
UMKM Banyumas Raya mencatat potensi ekspor US$26.000 atau sekitar Rp460 juta melalui business matching KKI 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.