Mau ke Taiwan? Tarif Visa WNI Resmi Naik per 1 Agustus
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
Kantor KPU Bantul - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul saat ini tengah mempertimbangkan dan mewacanakan terkait rencana pengadaan tanah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. Saat ini, status gedung KPU dan Bawaslu Bantul masih berstatus pinjam pakai dari Pemkab Bantul.
Wakil Bupati Bantul Joko Budi Purnomo mengatakan, sejauh ini pihaknya mengakui jika gedung KPU dan Bawaslu Bantul yang saat ini ada, bukanlah milik kedua lembaga tersebut. Sebab, gedung KPU dan Bawaslu Bantul saat ini berstatus milik Pemkab Bantul dan harus mengajukan perpanjangan pinjam pakai lima tahun sekali.
"Kami melihat kondisi sekretariat dari Kantor KPU dan Bawaslu kita memang belum representatif. Baik dari segi luasan tanah, gedung dan ruangannya. Apalagi Bawaslu ini enggak punya," kata Joko, Kamis (29/2/2024).
Oleh karena itu, Joko mengaku akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Bantul terkait opsi pengadaan tanah untuk kedua lembaga tersebut. Termasuk opsi pemberian hibah tanah ke kedua lembaga tersebut.
"Kami akan diskusikan dengan pak bupati dan TAPD, setelah APBD dihitung, ke depan kita bisa bersiapkan untuk pengadaan tanah. Nanti gedungnya biar dibangun oleh KPU dan Bawaslu sendiri," kata Joko.
BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengakui jika gedung Bawaslu Bantul di Jalan Parangtritis KM 11, Dukuh, Sabdodadi, Kapanewon Bantul adalah bekas SD Sabdodadi. Adapun status dari gedung tersebut adalah pinjam pakai dari Pemkab Bantul.
"Itu statusnya pinjam pakai milik Pemkab Bantul. Dan harus diperbarui lima tahunan. Dulu memang bekas SD Sabdodadi, lalu kami ajukan pinjam pakai agar bisa dijadikan kantor kami," kata Didik.
Sebelum berpindah ke bekas SD Sabdodadi, diakui Didik, Bawaslu Bantul menempati gedung tua di Jalan Jenderal Sudirman, Dusun Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul. Bawaslu berkantor di gedung tersebut dengan status pinjam pakai dari 2008 sampai 2022.
Lalu, pada 2022, lahan yang digunakan sebagai kantor Bawaslu tidak bisa diperpanjang status pinjam pakainya. Sebab, Pemkab Bantul memanfaatkan lahan tersebut dengan membangun rumah dinas wakil bupati yang permanen dengan anggaran senilai Rp4,4 miliar dari APBD Bantul 2022. Oleh karena itu, Kantor Bawaslu Bantul pun berpindah ke bekas SD Sabdodadi.
"Jadi dari awal ada Bawaslu memang kami tidak memiliki lahan dan gedung. Semua statusnya pinjam pakai dan harus diperbarui setelah lima tahun," kata Didik.
BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Didik mengatakan selain Bawaslu, Kantor KPU Bantul yang saat ini ada di Jalan Kh Wahid Hasyim, Jetis, Palbapang, Kapanewoan Bantul juga masih berstatus pinjam pakai.
Mantan Komisioner KPU Bantul 2013-2018 dan mantan Ketua KPU Bantul 2018-2023 itu mengungkapkan, KPU Bantul juga harus memperpanjang status pinjam pakai ke Pemkab Bantul untuk bisa menggunakan gedung dan lahan tersebut.
"Untuk itu, kami berupaya berkomunikasi dengan Pemkab agar adanya hibah tanah sekaligus harapan dibangunkan gedung juga. Karenakan mengacu kepada Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten harus ada lokasi permanen. Tujuannya agar kegiatannya juga harus terjamin sarana dan prasarana," kata Didik.
Selain itu, dengan adanya hibah atau pengadaan tanah, diakui Didik juga akan berdampak kepada penambahan dedikasi kerja dari kedua lembaga tersebut. Selain itu, dengan keberadaan gedung yang saat ini berstatus pinjam pakai dan perpanjangan setiap lima tahun sekali membutuhkan mekanisme birokrasi.
"Harapan kami dengan ada bantuan dari pemkab akan lebih menjamin keberlangsungan lembaga ini," kata Didik.
Sebagaimana diketahui, sejumlah daerah seperti Sleman dan Gunungkidul, pemerintah kabupatennya telah menghibahkan tanah untuk KPU dan Bawaslu. Untuk Pemkab Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah tanah kepada KPU, Bawaslu Bantul dan dan Kantor Kementerian Agama Sleman. Hibah tanah ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman, Senin (23/10/2023) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Biaya visa Taiwan untuk WNI resmi naik mulai 1 Agustus 2026. Berikut daftar tarif terbaru Visitor Visa, Resident Visa, dan syarat Travel Authorization Certifica
Jembatan Dodogan-Pokoh di Bantul mulai diperbaiki setelah putus akibat banjir bandang. Proyek senilai Rp1,9 miliar ditargetkan selesai Desember 2026.
DJP mencatat piutang pajak tak tertagih Rp47,4 triliun pada 2025. Sebanyak Rp35 triliun berstatus macet dan mayoritas berusia di atas lima tahun.
Simak rekomendasi AI terbaik untuk bisnis, mulai ChatGPT, Claude, Copilot, Perplexity AI hingga Jasper AI sesuai kebutuhan kerja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan strategi bertahap mengatasi monyet ekor panjang yang merusak lahan pertanian, termasuk menggandeng UGM.
Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia berpeluang menjadi ekonomi terbesar keempat dunia dalam 25 tahun mendatang.