Kesal Diejek, Pemuda di Sleman Bunuh Anak Tetangga

David Kurniawan
David Kurniawan Rabu, 06 Maret 2024 13:27 WIB
Kesal Diejek, Pemuda di Sleman Bunuh Anak Tetangga

Kasus pembunuhan - ilustrasi/freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polsek Ngaglik Sleman mengungkap kasus pembunuhan dengan korban MA,9, asal Kalurahan Sardonoharjo yang terjadi pada 24 Februari 2024 lalu. Adapun pelaku, GCP,19, masih menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Pakem karena diduga mengalami keterbalakangan mental.

Kapolsek Ngaglik, Kompol M Mashuri mengatakan, peristiwa penganiyaan yang berujung tewasnya MA bermula saat keluarga mencari keberadaan korban pada 24 Februari 2024 sore. Saat itu, ibu dan kakak korban berkendara sepeda motor keliling desa guna mencari MA, yang awalnya pamit bermain sepeda.

Setibanya di kolam pemandian di Kalurahan Sardonoharjo, kakak korban mendengar teriakan warga yang memanggil MA. Kakaknya pun mendatangi lokasi dan mendapati sang adik sudah dalam kondisi terapung.

“Sudah dicoba diberikan pertolongan, tapi korban kemungkinan sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan,” kata Mashuri kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Dikarenakan penasaran dengan penyebab meninggalnya korban, keluarga membawa ke Rumah Sakit Medika. Namun, oleh pihak medis dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara karena adanya bekas luka di tubuh korban.

“Hasil otopsi diketahui korban ada bekas cekikan di bagian leher dan luka di bagian anus,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan medis dan laporan dari keluarga, jajaran Polsek Ngaglik dibantu petugas dari Satreskrim Polresta Sleman langsung menyelidiki kasus ini. “Pada malam hari setelah kejadian, pelaku GCP bisa diamankan di rumahnya. Antara pelaku dengan korban juga saling bertetangga,” katanya.

BACA JUGA: Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Meski sudah mengamankan pelaku, namun hingga saat ini pelaku belum ditahan. Ia berdalih bahwa pelaku diduga mengalami keterbelakangan mental yang dibuktikan adanya surat kelulusan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) di Pakem.

“Sekarang masih menjalani observasi di RSJ Grhasia. Nanti keterangan dari ahli menjadi dasar untuk keberlanjutan kasus ini,” katanya.

Disinggung mengenai motif pembunuhan, Mashuri mengakui bahwa pelaku jengkel karena sering diejek oleh korban. Sebelum kejadian, pelaku juga mengajak korban ke kolam pemandian setempat.

“Saat itu hujan deras dan setibanya di lokasi, pelaku langsung mencekik dan menenggelamkan korban ke kolam. Ini dibuktikan adanya air di dalam paru-paru korban,” katanya.

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Lindawati Wulandari mengatakan, didalam pengungkapan kasus ini telah diamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor, sebuah sepeda kayuh, satu kunci motor. Selain itu, ada juga sepasang sandal dan celana Panjang warna cokelat.

Atas perbuatannya ini, pelaku diancam Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang-Undang No.35/2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.17/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2022 tentang Perlindungan AnakJo 338 KUHP dengan ancaman penjara sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. “Kasus masih dalam penanganan,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online