Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, asal Bangka Belitung telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Waliyin, 29, dan Ridduan, 38, dan memerintahkan keduanya tetap ditahan selama menunggu eksekusi mati.
Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan bahwa terdakwa satu Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan satu primer penuntut umum.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," tegas Cahyono pada Kamis (29/2/2024).
Dalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, ada sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Seperti perbuatan para terdakwa yang tidak manusiawi hingga meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," ungkap Cahyono.
Sementara Mejelis Hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan untuk para terdakwa. "Menimbang berdasarkan keadaan keadaan yang memberatkan maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati," tegasnya.
BACA JUGA: Kegiatan Spiritual dan Keagamaan di Candi Prambanan Jadi Daya Tarik Wisata
Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf, namun perwakilan dari keluarga korban sudah tidak memaafkan perbuatan kedua terdakwa. Perwakilan keluarga korban lanjut Cahyono juga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya
Selain itu selama menunggu eksekusi, Hakim Ketua Cahyono memerintahkan kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk tetap ditahan. "Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Tidak alasan secara hukum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Sri Karyani menyatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang diberikan Majelis Hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah juga menyatakan hal yang serupa. "Sikap yang sama, juga pikir-pikir," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement