Advertisement

Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Catur Dwi Janati
Kamis, 29 Februari 2024 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Dua Pelaku Mutilasi terhadap Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati Suasana sidang kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiya Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, dengan terdakwa Waliyin, 29, dan Ridduan, 38, di Pengadilan Negeri Sleman pada Kamis (29/2/2024). - Harian Jogja - Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, asal Bangka Belitung telah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa Waliyin, 29, dan Ridduan, 38, dan memerintahkan keduanya tetap ditahan selama menunggu eksekusi mati.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua Cahyono menyampaikan bahwa terdakwa satu Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan satu primer penuntut umum.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Waliyin bin Kodrat almarhum dan terdakwa Ridduan alias Iwan bin Iis Iskandar oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," tegas Cahyono pada Kamis (29/2/2024).

Dalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa, ada sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Seperti perbuatan para terdakwa yang tidak manusiawi hingga meresahkan masyarakat.

"Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa mengakibatkan matinya korban. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Para terdakwa dalam melakukan pembunuhan secara keji, tidak manusiawi dan tidak beradab dengan cara dimutilasi sehingga meresahkan masyarakat," ungkap Cahyono.

Sementara Mejelis Hakim tidak menemukan keadaan yang meringankan untuk para terdakwa. "Menimbang berdasarkan keadaan keadaan yang memberatkan maka Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu hukuman mati," tegasnya.

BACA JUGA: Kegiatan Spiritual dan Keagamaan di Candi Prambanan Jadi Daya Tarik Wisata

Meskipun para terdakwa dan keluarganya datang di persidangan untuk meminta maaf, namun perwakilan dari keluarga korban sudah tidak memaafkan perbuatan kedua terdakwa. Perwakilan keluarga korban lanjut Cahyono juga menuntut para terdakwa agar dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya

Selain itu selama menunggu eksekusi, Hakim Ketua Cahyono memerintahkan kepada para terdakwa Waliyin dan Ridduan untuk tetap ditahan. "Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan sebelum dieksekusi hukuman mati. Tidak alasan secara hukum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan," katanya.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Sri Karyani menyatakan akan pikir-pikir atas putusan ini. "Setelah kami koordinasi dengan para terdakwa atas putusan yang diberikan Majelis Hakim, kami menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah juga menyatakan hal yang serupa. "Sikap yang sama, juga pikir-pikir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius

News
| Senin, 29 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement