Rampas Ponsel di Sanden, Pemuda Bambanglipuro Ditangkap Polisi

Jumali
Jumali Rabu, 20 Maret 2024 14:37 WIB
Rampas Ponsel di Sanden, Pemuda Bambanglipuro Ditangkap Polisi

Ilustrasi perampokan dan perampasan./Harian Jogja

Harianjogja.com,BANTUL— Petugas gabungan dari Polsek Sanden dan Sewon menangkap seorang pemuda berinisial FAP, 23, warga Bambanglipuro, Bantul, pada Selasa (19/3/2024) pagi. FAP ditangkap di utara Kampus ISI karena diduga melakukan perampasan ponsel di Gadingharjo, Sanden.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, penangkapan FAP didasarkan kepada laporan polisi pada 14 November 2023. Di mana saat itu, FAP diduga telah melakukan perampasan ponsel pada hari Minggu (29/10/2023) sekira Pukul 09.30 WIB, di jalan Dusun Wonorejo Gadingharjo Sanden Bantul .

BACA JUGA : Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul

“Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian senilai Rp5 juta karena Oppo Reno 8T diduga dirampas pelaku,” kata Jeffry, Rabu (20/3/2024).

Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan kejadian perampasan ponsel yang dilakukan FAP, bermula dari korban berada di warung es dan sosis di dusun Wonorejo. Saat itu, korban sedang ngobrol kemudian anaknya yg berumur 5 tahun bermain ponsel di pinggir jalan.

“Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mengambil ponsel dari tangan anak tersebut dan melarikan diri,” imbuh Jeffry.

Usai kejadian tersebut,  korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanden untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan cctv dan para saksi di dapatkan keterangan bahwa cukup bukti mengarah kepada terduga pelaku.

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan tersebut Unit Reskrim gabungan polsek melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terduga mengakui bahwa telah mengambil ponsel tersebut,” kata Jeffry.

Pelaku sendiri, kata Jeffry, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sanden untuk Penyidikan lebih lanjut. “Pelaku saat ini di Polsek Sanden bersama satu unit ponsel yang merupakan barang bukti,” ucap Jeffry.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online