Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Sewon menangkap dan menahan seorang pria asal Klaten, Jawa Tengah, berinisial WSA, 31, karena telah melakukan tindak pidana perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto mengatakan peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin (29/5/2023) petang di kompleks kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis
Saat itu ketiga korban yang berboncengan satu sepeda motor masing-masing beinisial LMW, 12; LK, 14; dan DSP, 16, dihentikan oleh tersangka WSA. “Saat menghentikan motor korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Sewon,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Rabu (31/5/2023).
Kepada korban yang masih berstatus pelajar, tersangka berdalih mendapatkan laporan dari satpam kampus setempat terkait penyalahgunaan obat-obat berbahaya. Tersangka kemudian meminta telepon selular milik ketiga korban untuk dicek riwayat percakapan.
Setelah mengecek HP korban, tersangka yang menggunakan sepeda motor meminta korban mengikuti tersangka ke Polsek Sewon yang berada sekitar satu kilometer di utara kampus ISI Yogyakarta. “Tapi saat diikuti korban dan sampai depan Polsek Sewon, tersangka justeru memacu motornya dengan kecepatan tinggi ke arah utara,” ujarnya.
Korban terus mengejar tersangka sambil berteriak maling sehingga memicu warga untuk berdaangan dan membantu korban. Pengejaran tersangka sampai Ringroad Selatan hingga simpang empat Wojo di Jalan Imogiri Barat.
Sampai Jalan Imogiri Barat Km 4,5 Dusun Jotawang, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, motor tersangka terjatuh. Korban bersama warga sama-sama mengamankan tersangka. “Saat bersamaan ada anggota polisi yang sedang berpatroli kemudian membawa tersangka ke Polsek Sewon untuk diperiksa,” ucap Hanung.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
Panit Reskrim Polsek Sewon, Aiptu Heri Laksono menambahkan, penyidik menduga tersangka sudah melakukan tindak pidana di tempat lain, namun tersangka mengaku baru satu kali. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ucapnya.
Sementara itu tersangka WSA mengaku baru melakukan perampasan ini satu kali. Ia nekat mengaku polisi untuk memuluskan aksi perampasannya. Ia berdalih nekat merampas HP karena istrinya sedang sakit. “Rencana HP itu mau saya jual untuk berobat istri saya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WSA terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP tentang Perampasan atau Pemerasan. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Sewon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Danau Toba Dikartu Kuning UNESCO, Sandiaga: Ini Jadi Alarm
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Hari Batik, Suryadinata Gelar Fashion Show Batik Runway in Malioboro
- Melihat Yoni Peninggalan Kerajaan Hindu di Panggungharjo
- Sebutan Indonesia Lebih Tepat Negara Maritim Ketimbang Kepulauan, Sultan HB X: Telanjur Salah Kaprah
- Program Padat Karya DIY Menyerap Tenaga Kerja 34.656 Warga DIY
- Pencermatan Rancangan DCT, KPU DIY Terima Perubahan dari Sejumlah Parpol
Advertisement
Advertisement