Mengaku Polisi, Pria Asal Klaten Rampas HP Pelajar di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Sewon menangkap dan menahan seorang pria asal Klaten, Jawa Tengah, berinisial WSA, 31, karena telah melakukan tindak pidana perampasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Kapolsek Sewon, AKP Hanung Tri Widayanto mengatakan peristiwa perampasan itu terjadi pada Senin (29/5/2023) petang di kompleks kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta di Jalan Parangtritis, Sewon, Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan di Parangtritis
Saat itu ketiga korban yang berboncengan satu sepeda motor masing-masing beinisial LMW, 12; LK, 14; dan DSP, 16, dihentikan oleh tersangka WSA. “Saat menghentikan motor korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polsek Sewon,” katanya, dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Rabu (31/5/2023).
Kepada korban yang masih berstatus pelajar, tersangka berdalih mendapatkan laporan dari satpam kampus setempat terkait penyalahgunaan obat-obat berbahaya. Tersangka kemudian meminta telepon selular milik ketiga korban untuk dicek riwayat percakapan.
Setelah mengecek HP korban, tersangka yang menggunakan sepeda motor meminta korban mengikuti tersangka ke Polsek Sewon yang berada sekitar satu kilometer di utara kampus ISI Yogyakarta. “Tapi saat diikuti korban dan sampai depan Polsek Sewon, tersangka justeru memacu motornya dengan kecepatan tinggi ke arah utara,” ujarnya.
Korban terus mengejar tersangka sambil berteriak maling sehingga memicu warga untuk berdaangan dan membantu korban. Pengejaran tersangka sampai Ringroad Selatan hingga simpang empat Wojo di Jalan Imogiri Barat.
Sampai Jalan Imogiri Barat Km 4,5 Dusun Jotawang, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, motor tersangka terjatuh. Korban bersama warga sama-sama mengamankan tersangka. “Saat bersamaan ada anggota polisi yang sedang berpatroli kemudian membawa tersangka ke Polsek Sewon untuk diperiksa,” ucap Hanung.
BACA JUGA: Korupsi Pemeliharaan SSA Bantul, Pengacara Pertanyakan Soal Tersangka Lain
Panit Reskrim Polsek Sewon, Aiptu Heri Laksono menambahkan, penyidik menduga tersangka sudah melakukan tindak pidana di tempat lain, namun tersangka mengaku baru satu kali. “Kasus ini masih kami kembangkan,” ucapnya.
Sementara itu tersangka WSA mengaku baru melakukan perampasan ini satu kali. Ia nekat mengaku polisi untuk memuluskan aksi perampasannya. Ia berdalih nekat merampas HP karena istrinya sedang sakit. “Rencana HP itu mau saya jual untuk berobat istri saya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WSA terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP tentang Perampasan atau Pemerasan. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Sewon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
- Ini Kegiatan Kampanye Terakhir Ketiga Calon Wali Kota Jogja Jelang Masa Tenang
- Pasangan Agung-Ambar Tutup Kampanye dengan Pesta Rakyat
- Konstruksi Tol Jogja-Bawen Seksi 1 Ruas Jogja-SS Banyurejo Capai 70,28 Persen, Ditargetkan Rampung 2026
- Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024
Advertisement
Advertisement