Advertisement
SPPT PBB-P2 Sleman 2026 Dibagikan Lebih Awal
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2026 lebih awal guna memberi ruang waktu lebih panjang bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan penerimaan pendapatan daerah.
Penyampaian SPPT PBB-P2 2026 dilakukan secara simbolis oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (29/12/2025).
Advertisement
Kepala BKAD Sleman Abu Bakar mengatakan percepatan distribusi SPPT menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2.
“SPPT PBB-P2 untuk tahun 2026 disampaikan lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini sesuai arahan pimpinan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujarnya, Senin.
BACA JUGA
Pada 2026, jumlah pokok ketetapan PBB-P2 di Kabupaten Sleman tercatat sebanyak 639.621 lembar SPPT dengan total nilai ketetapan mencapai Rp98,37 miliar. Angka tersebut mengalami kenaikan tipis dibanding tahun sebelumnya seiring adanya pemutakhiran data objek pajak.
Pemutakhiran dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pelayanan loket, pendataan individual, hingga integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
Dengan ketentuan tersebut, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 di Kabupaten Sleman ditetapkan pada 30 Juni 2026.
BKAD Sleman menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 secara massal. Penyesuaian nilai pajak hanya diberlakukan secara individual, khususnya bagi objek pajak yang mengalami perubahan fungsi, penambahan bangunan, atau peningkatan nilai ekonomis.
Untuk memudahkan wajib pajak, Pemkab Sleman terus memperluas kanal pembayaran PBB-P2 melalui berbagai metode, antara lain QRIS, layanan perbankan, serta aplikasi digital. Informasi pajak juga dapat diakses melalui Sleman Digital Service.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga tren positif penerimaan PAD Sleman pada 2026.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengajak seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan Sleman ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diskon Tarif Tol Tahap II Berlaku 31 Desember, Ini Daftarnya
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




