Loker HP di SMPN 1 Turi Bikin Siswa Kembali Aktif Bersosialisasi
SMPN 1 Turi menyediakan loker HP di setiap kelas. Kebijakan ini membuat siswa lebih fokus belajar dan aktif bersosialisasi saat istirahat.
Ilustrasi pesta kembang api pada perayaan tahun baru/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY resmi mencabut seluruh izin penyelenggaraan pesta kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 menyusul instruksi Kapolri yang melarang penggunaan kembang api sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatera.
Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan pencabutan izin dilakukan Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda DIY terhadap seluruh izin yang sebelumnya sempat diterbitkan kepada penyelenggara.
“Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api,” tegas Anggoro, Selasa (30/12/2025).
Menurut Anggoro, kebijakan pelarangan pesta kembang api tersebut berlaku secara nasional dan wajib dipatuhi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta. Larangan ini dikeluarkan Mabes Polri sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Sumatera.
“Larangan ini dikeluarkan oleh Mabes Polri terkait dengan saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Sumatra,” ujarnya.
Anggoro menegaskan, Mabes Polri telah menginstruksikan jajaran kepolisian daerah untuk melakukan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran atas larangan tersebut.
“Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian, apalagi dengan kembang api,” katanya.
Sejalan dengan kebijakan kepolisian, Pemerintah Kabupaten Sleman juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Bupati Sleman Harda Kiswaya menilai langkah tersebut penting demi menjaga rasa empati dan solidaritas nasional.
Meski demikian, Harda memastikan perayaan malam tahun baru di Sleman tetap berlangsung dalam bentuk kegiatan alternatif yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama, tanpa pesta kembang api maupun petasan.
Harda mengakui hingga kini belum menerima surat resmi terkait larangan pesta kembang api. Namun, ia menyatakan Pemkab Sleman akan segera menerbitkan surat edaran sebagai bentuk penguatan imbauan kepada masyarakat.
“Untuk menjaga rasa empati dengan saudara-saudara kita di Sumatera, kami imbau tidak usah mengadakan kembang api. Acara tetap ada, tetapi tanpa kembang api, lebih ke doa bersama,” ujarnya.
Larangan pesta kembang api diharapkan dapat menciptakan perayaan tahun baru yang lebih aman, tertib, dan penuh empati, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat di tengah suasana duka nasional akibat bencana alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SMPN 1 Turi menyediakan loker HP di setiap kelas. Kebijakan ini membuat siswa lebih fokus belajar dan aktif bersosialisasi saat istirahat.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.
Sebanyak 113 SPPG di Bantul telah beroperasi untuk program MBG, sementara 22 unit lainnya masih belum berjalan karena berbagai kendala.