Advertisement
Modus Baru, Curi Motor di Warkop Pakai Ojek Online
YA dalam sesi jumpa pers yang berlangsung di Polsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025). - Harian Jogja/Kiki Luqman
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Banguntapan menangkap YA, 35, pelaku pencurian motor di warung kopi (warkop) yang memesan ojek online untuk mendorong motor curiannya. YA ditangkap polisi di wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan, pencurian itu terjadi di Warung Kopi Belandongan, Jalan Sorawajan Baru, Banguntapan, Bantul, pada Selasa, 11 November 2025.
Advertisement
“Kejadian diketahui sekitar pukul 22.40 WIB ketika korban keluar dari warung dan mendapati motornya sudah tidak ada,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Korban sebelumnya memarkir motor Honda Beat senilai Rp13 juta di halaman warung sekitar pukul 20.30 WIB. Saat keluar dua jam kemudian, motor tersebut raib. Setelah pencarian dilakukan dan laporan dibuat, tim Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA
“Anggota kami menemukan petunjuk keberadaan motor tersebut. Barang bukti berhasil diamankan terlebih dahulu, kemudian pada 14 November kami menangkap pelaku di Purwomartani, Kalasan. Pelaku mengakui telah mencuri motor itu,” jelas Wahyu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YA nekat mencuri motor karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ia sengaja mencari motor yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan sasaran di parkiran warung kopi, YA memesan layanan ojek online (Maxim) untuk mendorong motor tersebut hingga ke tempat aman.
“Pelaku ini mengaku kuncinya hilang, sehingga dia memakai jasa ojek online untuk membantu mendorong motor curiannya kepada driver,” kata Wahyu.
Selain kasus ini, YA juga diketahui terlibat dalam dua pencurian motor lain di wilayah Banguntapan. “Total ada tiga TKP. Semuanya sudah berhasil kami ungkap,” tambah Wahyu. Beberapa motor hasil curian telah sempat dijual, masing-masing dengan harga jutaan rupiah.
Di hadapan petugas, YA mengaku tindakan kriminal itu ia lakukan karena tekanan utang. Ia mengaku panik dan kebingungan sebelum akhirnya mencuri.
“Untuk bayar hutang, saya terjerat lima pinjol. Bingung, akhirnya mencuri, motor curian sempat dijual tapi ketangkap polisi,” katanya.
YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penjualan motor curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jasa Marga Percepat Penanganan Tol MedanKualanamu Terdampak Banjir
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



