Viral Pengejaran Pencuri LPG di Dlingo Polisi Masih Memburu Pelaku
Pencuri tabung gas LPG 3 kilogram di Dlingo, Bantul, dikejar warga hingga Kota Jogja. Pelaku sempat terjatuh dan kehilangan barang curian, namun berhasil k
YA dalam sesi jumpa pers yang berlangsung di Polsek Banguntapan, Selasa (2/12/2025)./ Harian Jogja-Kiki Luqman
Harianjogja.com, BANTUL–Polsek Banguntapan menangkap YA, 35, pelaku pencurian motor di warung kopi (warkop) yang memesan ojek online untuk mendorong motor curiannya. YA ditangkap polisi di wilayah Kalasan, Sleman.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo menjelaskan, pencurian itu terjadi di Warung Kopi Belandongan, Jalan Sorawajan Baru, Banguntapan, Bantul, pada Selasa, 11 November 2025.
“Kejadian diketahui sekitar pukul 22.40 WIB ketika korban keluar dari warung dan mendapati motornya sudah tidak ada,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Korban sebelumnya memarkir motor Honda Beat senilai Rp13 juta di halaman warung sekitar pukul 20.30 WIB. Saat keluar dua jam kemudian, motor tersebut raib. Setelah pencarian dilakukan dan laporan dibuat, tim Reskrim Polsek Banguntapan segera melakukan penyelidikan.
“Anggota kami menemukan petunjuk keberadaan motor tersebut. Barang bukti berhasil diamankan terlebih dahulu, kemudian pada 14 November kami menangkap pelaku di Purwomartani, Kalasan. Pelaku mengakui telah mencuri motor itu,” jelas Wahyu.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YA nekat mencuri motor karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Ia sengaja mencari motor yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan sasaran di parkiran warung kopi, YA memesan layanan ojek online (Maxim) untuk mendorong motor tersebut hingga ke tempat aman.
“Pelaku ini mengaku kuncinya hilang, sehingga dia memakai jasa ojek online untuk membantu mendorong motor curiannya kepada driver,” kata Wahyu.
Selain kasus ini, YA juga diketahui terlibat dalam dua pencurian motor lain di wilayah Banguntapan. “Total ada tiga TKP. Semuanya sudah berhasil kami ungkap,” tambah Wahyu. Beberapa motor hasil curian telah sempat dijual, masing-masing dengan harga jutaan rupiah.
Di hadapan petugas, YA mengaku tindakan kriminal itu ia lakukan karena tekanan utang. Ia mengaku panik dan kebingungan sebelum akhirnya mencuri.
“Untuk bayar hutang, saya terjerat lima pinjol. Bingung, akhirnya mencuri, motor curian sempat dijual tapi ketangkap polisi,” katanya.
YA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini sedang melengkapi berkas perkara sembari menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan penjualan motor curian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pencuri tabung gas LPG 3 kilogram di Dlingo, Bantul, dikejar warga hingga Kota Jogja. Pelaku sempat terjatuh dan kehilangan barang curian, namun berhasil k
Data pariwisata DIY dinilai belum utuh. Sensus Ekonomi 2026 diharapkan memperbaiki kualitas data untuk menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Kodim 0706/Temanggung menyalurkan 5.000 liter air bersih bagi warga terdampak kekeringan di Temanggung saat debit sumber air mulai menurun.
Indonesia All Stars siap menghadapi Aston Villa di SUGBK pada 1 Agustus 2026. Brandon Scheunemann masuk skuad bersama Ezra Walian, Zé Valente, dan Hokky Caraka.
RUU Perampasan Aset disebut ditolak DPR ramai di media sosial. Pengamat menegaskan pembahasan masih berjalan dan mengingatkan publik agar tidak terjebak hoaks.
Chery Q dijual mulai Rp239,9 juta di GIIAS 2026. Harga promo diperpanjang hingga 9 Agustus dengan pesanan awal melampaui 6.000 unit.