Jadwal Liga Eropa Malam Ini Penuh Drama Penentuan Juara dan Degradasi
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris, Italia, dan Spanyol 2026 penuh drama juara, degradasi, dan tiket Liga Champions.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan Bantul terus melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada semua juru parkir, baik di tepi jalan umum maupun tempat wisata untuk menetapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.6/2023.
Dalam Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu diatur terkait retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi tempat khusus parkir, dan retribusi tempat khusus parkir objek wisata.
"Tujuannya, agar tidak ada penerapan tarif parkir nuthuk kepada masyarakat, baik saat berada di tepi jalan umum, objek wisata maupun di tempat parkir khusus saat libur dan cuti lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, Sabtu (30/3/2024).
Singgih mengungkapkan dalam Perda No.6/2023 disebutkan untuk tarif di tepi jalan umum atau tempat parkir tetap adalah Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat. Sedangkan untuk kendaraan bermotor beroda 6 sebesar Rp5.000 dan kendaraan bermotor lebih dari 6 roda senilai Rp10.000 per sekali parkir.
Sedangkan untuk parkir insidental di luar objek wisata, kata Singgih diterapkan tarif senilai Rp2.000 untuk sepeda, Rp4.000 untuk sepeda motor, Rp6.000 untuk kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4, Rp10.000 untuk kendaraan bermotor roda 6, dan Rp20.000 untuk kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp20.000 per sekali parkir.
Sementar untuk parkit di objek tempat wisata, Singgih mengungkapkan Rp1.000 untuk parkir sepeda, parkir sepeda motor sebesar Rp5.000, parkir kendaraan bermotor roda 3 atau 4 sebesar Rp10.000, parkir kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp20.000, dan parkir kendaraan bermotor beroda lebih dari 6 senilai Rp30.000 per sekali parkir.
BACA JUGA: Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Parangtritis Selama Libur Lebaran 2024
Singgih mengatakan jika ada tarif parkir yang melebihi dari ketentuan tersebut agar melaporkan ke Dishub pada nomor telepon 08113103133.
"Jadi jika masyarakat atau wisatawan ditarik parkirnya melebihi ketentuan tersebut bisa melapor ke kami di 08113103133. Nanti kami akan bergerak. Kami sendiri sudah secara rutin mengimbau kepada juru parkir agar tidak menarik biaya parkir di atas ketentuan," kata Singgih.
Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Sri Harsono menambahkan, pihaknya memiliki tim pengawasan dan pengendalian selama libur Lebaran 2024. Apabila ada oknum yang kedapatan nuthuk tarif parkir, maka pihaknya akan memberi teguran berupa peringatan aturan soal tarif parkir.
"Kami ada tim pengawasan dan pengendalian yang akan mengingatkan mereka mengenai ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal pekan terakhir Liga Inggris, Italia, dan Spanyol 2026 penuh drama juara, degradasi, dan tiket Liga Champions.
iPhone 17 pimpin pasar global Q1 2026, Apple kuasai 3 besar, Samsung dan Xiaomi bertahan di segmen entry level.
Polres Kulonprogo petakan 30 geng pelajar untuk cegah kejahatan jalanan. Simak langkah preventif Pemkab dan kepolisian di sini.
FIB Bronze Jogja 2026 jadi ajang penting pembinaan padel Indonesia menuju Kualifikasi Piala Dunia dan Asian Games.
BNI ini salah satu bank nasional dengan jaringan internasional yang cukup besar. Kami menjadi penghubung antara dunia internasional dengan Indonesia, baik inbou
Jogja Run D-City 2026 meriahkan Jogja. Tiket peserta disalurkan untuk beasiswa, hadiah hingga Rp25 juta dan hiburan spektakuler.