Persiapan Paskah, Gereja Kotabaru Disterilisasi
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Tak hanya Pemkot Jogja dan Pemprov DIY, Posko THR juga turut dibentuk oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY. Posko ini dibuka sejak 28 Maret lalu dan akan berakhir hingga hari raya Idul Fitri tiba.
Salah satu anggota MPBI DIY, Yusril mengaku hingga saat ini pihaknya telah menerima banyak aduan soal THR. "Sejauh ini sudah ada yang melakukan pengaduan dan konsultasi, beberapa karyawan yang berkerja di salah satu perusahaan yang ada di Bantul," ujarnya saat dihubungi, Minggu (31/3/2024).
BACA JUGA: Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini
Yusril menuturkan, setidaknya telah ada 300 karyawan yang mengadu ke Posko THR MPBI DIY. Seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama dan berlokasi di Bantul. Berdasarkan catatannya, ratusan karyawan ini awalnya mengadu terkait nasib mereka yang hendak dirumahkan oleh perusahaan.
"Lalu, berlanjut hingga meminta perusahaan tetap memenuhi haknya sebagai pekerja, salah satunya adalah pembayaran THR," katanya.
Sesuai prosedur, MPBI DIY telah melakukan pelaporan aduan yang telah diterima ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY. Pelaporan akan terus dikawal hingga dinas yang bersangkutan mengambil tindakan pada perusahaan yang tak membayarkan THR untuk pekerjanya.
"Baru tiga hari yang lalu kami kembali mengadukan nasib mereka melalui audiensi dan aksi ke Disnakertrans DIY bersama perwakilan buruh yg dirumahkan, ojol, dan pembantu rumah tangga," tuturnya.
Yusril mengaku kampanye melalui media sosial terus gencar dilakukan. Perusahaan diimbau agar membayarkan THR karyawannya sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya juga meminta seluruh pekerja atau buruh di DIY agar tak ragu melaporkan perusahaan atau tempat kerja yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya. Berkaca pada tahun lalu, Yusril menuturkan setidaknya ada 10 aduan yang dilayangkan pada 2023.
BACA JUGA: KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR
"Dari aduan yang masuk tahun lalu hampir semua membayarkan THR-nya walaupun dengan mekanisme cicil dan dibayarkan paska lebaran," jelasnya.
Yusril menegaskan Posko THR ini masih akan dibuka secara daring hingga Idul Fitri. Jika ada masyarakat yang tak menerima hak THR-nya, maka didorong untuk melakukan pelaporan. Adapun nomor hotline Posko THR MPBI di DIY adalah 0821 9721 8105 (Yusril).
"Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan ketenagakerjaan lainnya, dapat mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Jalan Anggajaya I, Brojodento 294, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jelang hari raya Paskah Gereja St Antonius Padua Kotabaru disterilisasi untuk mencegah keberadaan benda-benda berbahaya selama pelaksanaan ibadah paskah
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Senin 18 Mei 2026 dari pagi hingga malam, rute Tugu Yogyakarta dan Wates.
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.