Pengumuman UTBK-SNBT 2026 Dibuka 25 Mei Pukul 15.00 WIB
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL— Sebanyak 39 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan diamankan oleh Sat Narkoba Polres Bantul sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024. Dari 39 tersangka tersebut, 3 orang menggunakan narkotika, 16 orang menggunakan psikotropika, dan 20 orang pengedar obat berbahaya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 0,47 gram, psikotropika 388 tablet dan obat berbahaya sebanyak 3.657 butir. “Untuk usia tersangka, 20-30 tahun. Atau usia produktif,” kata Kasat Narkoba Polres Bantul Iptu Decky Erlando, di Mapolres Bantul, Senin (1/4/2024).
BACA JUGA : Satu Bulan, Polresta Jogja Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba
Decky menambahkan, untuk wilayah pengungkapan, ada 12 kapanewon dari 17 kapanewon yang ada di Bantul. Adapun perinciannya, Bantul 4 kasus, Kasihan 3 kasus, Sewon 7 kasus, Banguntapan 2 kasus, Jetis 2 kasus, Pleret 1 kasus, Imogiri 1 kasus, Bambanglipuro 4 kasus, Pandak 2 kasus, Pajangan 3 kasus, Kretek 2 kasus, dan Pundong 4 kasus.
“Selain itu ada juga 3 kasus yang berasal dari luar Bantul yakni 1 kasus di Kota Jogja, Sleman 1 kasus, dan Kulonprogo 1 kasus,” katanya.
Adapun ancaman hukuman yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pasal 60 dan pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 15 tahun dan 5 tahun.
“Begitu juga dengan pasal 435 UU No.17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” katanya.
BACA JUGA : 9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Dengan banyaknya kasus tersebut, Decky mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi apalagi mengkonsumsi narkotika. “Karena narkoba bukan solusi mengatasi masalah, melainkan makin memperburuk dan menambah masalah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengumuman UTBK-SNBT 2026 dibuka 25 Mei pukul 15.00 WIB. Simak link resmi, cara cek hasil, dan jadwal unduh sertifikat UTBK.
KPK memeriksa pejabat Bea Cukai dan pengusaha terkait dugaan aliran uang korupsi serta pengembangan kasus suap impor barang di Kemenkeu.
SIM keliling Sleman 19 Mei 2026 hadir di Mitra 10, termasuk layanan malam di Sleman City Hall untuk perpanjangan SIM A dan C.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo dorong skrining kesehatan mental siswa usai kasus klitih yang menewaskan pelajar di depan SMAN 3 Jogja.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini hadir di Alun-Alun Kidul dan layanan drive thru di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.