Advertisement
Satu Bulan, Polresta Jogja Tangkap 13 Tersangka Kasus Narkoba

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dalam kurun waktu satu bulan, 22 Februari hingga 23 Maret 2024, Satresnarkoba Polresta Jogja mengungkap sejumlah kasus narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (obaya). 13 orang jadi tersangka dalam pengungkapan ini.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan 13 tersangka yang ditangkap semuanya laki-laki. “Barang bukti terdiri dari sabu sebanyak 0,02 gram, kemudian psikotropika sebanyak 45 butir berupa Alprazolam dan klonazepam, kemudian obaya itu pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Advertisement
Ketigabelas tersangka itu meliputi MTF, 44, dengan barang bukti 2.000 butir pil yarindo; LDS, 24, dengan barang bukti 24.900 butir yarindo; ADW, 29, dengan barang bukti 760 butir yarindo; RDS, 20, dengan barang butkti 19 butir alphrazolam; ASP, 19, dengan barang bukti 44 butir yarindo; AN, 27, dengan barang bukti 1820 butir yarindo; DN, 24, dengan barang bukti 620 butir yarindo.
Kemudian MRH, 21, dengan barang bukti 16 butir Clonezepam; FP, 23, dengan barang bukti 6.200 butir yarindo; ZR, 29 dengan barang bukti uang Rp737.000; SHA, 19, dengan barang bukti 2.108 butir yarindo; RDK, 24, dengan barang bukti 1.700 butir yarindo; CBS, 30, dengan brang bukti 29.000 butir yarindo.
“LDS, ADW, FP, ZR, dan RDK disangkakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” katanya.
Kemudian terhadap inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta. Lalu RDS dan MRH disangkakan pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga
9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
BNN Kota Jogja Waspadai Peredaran Narkotika Selama Perayaan Malam Tahun Baru
Keripik Pisang Narkotika Diproduksi di Banguntapan Dijual hingga Rp6 Juta per Bungkus
Terhadap CBS disangkakan satu, Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 5 miliar. Kemudian dikenakan juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
“Kemudian pasal 62 undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentanf psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiyansyah Rolindo Saputra, menuturkan 13 tersangka ini bukan berasal dari satu komplotan atau jaringan. Meski demikian beberapa ada yang merupakan jaringan dalam jumlah kecil, dua sampai tiga orang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dari penyelidikan polisi di media sosial. Menurutnya, banyak penjualan obat berbahaya ini di facebook. “Rata-rata transaksinya sekarang menggunakan medsos. Jadi memang dia mempromosikan ataupun mencari pelanggan sudah melalui medsos yaitu salah satunya Facebook,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jenazah Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang Disemayamkan di Gereja Katedral Kristus Raja Kota Kupang Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
- Damkar Sleman Evakuasi Ular Sanca Kembang dari Sebuah Restoran di Mlati Sleman
- Tim SAR Parangtritis Masih Cari Satu Korban Kecelakaan Laut
- Libur Lebaran 2025, Pengunjung GL Zoo Bisa Tembus 11.000 Orang dalam Sehari
- Balita 2 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Salah Satu Objek Wisata di Banguntapan
Advertisement
Advertisement