9 Tersangka Kasus Ganja, Sabu dan Obat Berbahaya Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja meringkus sembilan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kesembilan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda, di wilayah Kota Jogja dan Sleman.
Wakapolresta Jogja, AKBP Rudi Setiawan, menjelaskan penangkapan pertama terjadi pada 2 Februari lalu di wilayah Wirogunan, dengan tersangka YPP, 27. “Karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I berupa ganja,” ujarnya, Kamis (22/2/2024).
Advertisement
Dari YPP didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip isi ganja berat 4,63 gram, satu plastik klip isi ganja berat 0,59 gram, satu puntung rokok ganja berat 0,19 gram,s atu pak plastik klip kemasan kecil dan satu handphone warna hitam.
Tiga tersangka lainnya yang juga didapati terjerat kasus narkotika yakni AWR, 20 dengan barang bukti 1,48 gram tembakau sintetis, AA, 42 dengan barang bukti 1,84 garam sabu dan NDS, 32 dengan barang bukti 2 gram sabu.
AWR ditangkap pada 16 Februari di wilayah Wirogunan, sedangkan AA ditangkap 18 Februari di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman dan NDS ditangkap di Klitren, Gondokusuman, pada 19 Februari.
YPP, AWR dan NDS disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. “Sedangkan AA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya.
Baca Juga
Polresta Sleman Tangkap Pengedar Pil Sapi dan Ganja yang Berjualan via Instagram
Simpan Setengah Kilo Lebih Sabu-Sabu, Warga Wonosobo Digelandang Polisi Semarang
Empat Tersangka Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi
Adapun empat tersangka lainnya terjerat kasus obat berbahaya, yakni OSW, 31 yang ditangkap pada 3 Februari di wilayah Condongcatur, Depok, Sleman, dengan barang bukti 90 butir obat berbahaya yang kerap disebut pil sapi.
Dari OSW, polisi mengembangkan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial FN, 38, yang ditangkap di hari dan wilayah sang sama dengan OSW, dengan barang bukti 430 butir pil sapi dan sejumlah plastik klip.
Pada 6 Februari, polisi menangkap satu tersangka berinisial ABP, 30, di wilayah Umbulharjo. ABP didapati memiliki 2000 butir pil sapi. Pada hari berikutnya, satu tersangka tertangkap lagi berinisial GR, 29, di wilayah Gondomanan, dengan barang bukti 3.420 pil sapi.
Sementara satu tersangka terjerat kasus psikotropika, yakni APL, yang ditangkap di wilayah Bumijo, Jetis, pada 12 Februari dengan barang bukti 16 butir pil alprazolam. APL disangkakan Pasal 62 UU RI No. 05/1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menuturkan daru kesembilan tersangka tersebut, satu tersangka merupakan residivis dari perkara yang sama, yakni ABP. Mereka juga bukan merupakan dari satu jaringan. “Sembilan tersangka ini tidak berkelompok, tapi terpecah-pecah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
Advertisement
Advertisement