Polresta Sleman Tangkap Pengedar Pil Sapi dan Ganja yang Berjualan via Instagram

Jumali
Jumali Selasa, 28 November 2023 11:57 WIB
Polresta Sleman Tangkap Pengedar Pil Sapi dan Ganja yang Berjualan via Instagram

Dua pengedar saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023)/ Harian Jogja-Jumali

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas dari Satres Narkoba Polresta Sleman menangkap dua pengedar narkotika dan obat berbahaya, Ra dan Al yang dijual melalui media sosial Instagram.

Ra, 20, warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap pada Kamis (23/11/2023) karena diduga telah menjual ganja. Sedangkan AI,31, warga Condongcatur, Depok, Sleman, karena menjual pil Trihexyphenidyl (Pil Sapi) pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Tiga Pemakai dan Pengedar Narkotika di Sleman Dibekuk

Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Alfredo Hidayat mengatakan untuk Ra, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya penjualan narkoba jenis ganja melalui media online. Petugas pun melakukan penyelidikan dan pada Kamis (23/11/2023) dilakukan penangkapan terhadap Ra di Jalan Sukoharjo, Solo Km 9 Telukan, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Untuk saat ini pelaku telah kami amankan dan ditahan di Rutan Polresta Sleman," kata Alfredo, di Mapolresta Sleman, Selasa (28/11/2023).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ganja dengan total berat 37,1 gram yang terdiri dari1 kresek berisi 1 paket ganja dengan berat 26,9 gram. 1 paket ganja dengan plastik klip seberat 6,01 gram, 1 paket ganja yang dibungkus plastik klip seberat 4,20 gram. 1 timbangan elektrik, 3 buah buku tabungan BRI, 3 pack plastik klip dan 1 Hp Vivo warna biru.

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba di Bantul Terbanyak Anak Muda

"Pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Dan, pasal 111 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 juta," ucap Alfredo.

Pil Sapi

Sementara untuk penangkapan AI, Alfredo mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya penjualan pil Trihexyphenidyl (Pil Sapi) yang dilakukan oleh AI. AI membeli pil dua kali yakni pada Rabu (1/11/2023) dan diterima Jumat (3/11/2023) melalui jasa pengiriman paket dan diterima di Santan RT07 RW 02, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penggerebekan Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Pemesanan kedua dilakukan Kamis (16/11/2023) melalui online dan diterima pada Sabtu (18/11/2023) dengan alamat penerimaan yang sama dengan paket pertama. Petugas dari Polresta Sleman kemudian melakukan penangkapan terhadap AI pada Senin (20/11/2023) di tempat kerjanya di Santan RT07 RW 02, Sumberrejo, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

"Dari tangan pelaku kami amankan 1 kresek hitam berisi 1.550 butir pil Trihexyphenidyl, 1 hp, dan sisa uang hasil penjualan Rp136.000. Kami juga amankan 15 butir Trihexyphenidyl," kata Alfredo.

Atas perbuatannya, AI dijerat pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online