Judi Online Picu Ribuan Perceraian, Jawa Timur Jadi Wilayah Tertinggi
Perceraian akibat judi di Indonesia mencapai 4.623 kasus sepanjang 2025. Angkanya melonjak 365 persen dalam lima tahun terakhir.
Pelaku pemakai dan pengedar narkoba saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga orang pemakai dan pengedar narkotika berhasil ditangkap oleh petugas dari Polresta Sleman. Tiga orang pengedar ini ditangkap untuk dua kasus berbeda yakni peredaran ganja dan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, MAK, 23, warga Nogotirto, Gamping ditangkap pada Senin (25/9/2023) malam, di Gedongtengen, Kota Jogja. MAK ditangkap karena diduga akan mengedarkan sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 9 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram. 11 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan, 5,36 gram, 8 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram, 2 buah plastik klim dengan berat keseluruhan 0,93 gram dan handphone merek OPPO," katanya, di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023). Atas perbuatannya, MAK terancam hukuman pidana 20 tahun.
BACA JUGA: Bahas Raperda P4GN, DPRD Sleman Perkuat Upaya Pemkab Cegah Peredaran Narkoba
Sementara AS, 23, warga Kasihan Bantul dan PJ, 23, warga Umbulharjo, Kota Jogja ditangkap pada 1 November 2023. Keduanya ditangkap karena diduga hendak mengedarkan ganja. "Awalnya kami menangkap AS, baru setelah itu pada 2 November kami menangkap PJ," lanjut Alfredo.
Di tangan AS, polisi mengamankan 2 gram ganja, 1 set kertas paper, 1 timbangan elektronik warna putih, 1 bandel plastik klip bening dan 1 handphone merek iPhone 11. Sedangkan di tangan PJ, petugas mengamankan 2 paket ganja dengan berat 1.020 gram dan 741 gram. Ranting ganja yang dibungkus plastik dengan berat 209 gram, 7 paket ganja seberat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram dan 1 handphone Oppo A76 warna hitam. Atas perbuatanya, AS dan PJ terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perceraian akibat judi di Indonesia mencapai 4.623 kasus sepanjang 2025. Angkanya melonjak 365 persen dalam lima tahun terakhir.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Juni 2026 lengkap, tarif Rp80 ribu, rute langsung tanpa transit dan praktis.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 18 Juni 2026 lengkap, dari SIMMADE hingga layanan malam, praktis dan tanpa antre panjang.
Jadwal Bus KSPN Jogja 2026 rute Malioboro ke pantai selatan. Tarif mulai Rp12.000, cek jam keberangkatan lengkap.
Jadwal SIM keliling Bantul 18 Juni 2026, lengkap lokasi dan jam layanan. Kuota terbatas, datang lebih awal.
Jadwal KA Bandara YIA 18 Juni 2026 lengkap reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan dari Tugu dan Bandara.