Advertisement
Insentif Guru Swasta Terancam, DPRD DIY Siapkan Skema
Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terhentinya insentif guru swasta di DIY pasca-alih kewenangan pendidikan ke provinsi menjadi perhatian DPRD DIY yang mendorong penyusunan skema anggaran berkelanjutan berbasis data.
Perubahan struktur kewenangan tidak boleh menghapus hak kesejahteraan guru swasta. Menurutnya, DIY sebagai Kota Pelajar memiliki kewajiban moral dan konstitusional menjamin keadilan bagi seluruh pendidik.
Advertisement
Berdasarkan simulasi awal, kebutuhan anggaran insentif guru swasta hingga 2031 diperkirakan mencapai Rp548 miliar. DPRD meminta PGSI segera melengkapi data guru terdampak sebagai dasar perencanaan fiskal yang realistis.
DPRD DIY menegaskan insentif yang terancam berhenti bagi guru dan pegawai pendidikan SMA, SMK, dan MA non ASN tidak boleh berujung pada perlakuan diskriminatif antara guru swasta dan guru negeri. Legislator mendorong agar kebijakan insentif bagi guru swasta kembali diperjuangkan di tingkat provinsi.
BACA JUGA
Sikap tersebut disampaikan DPRD DIY menyusul sorotan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) DIY terkait potensi terhentinya insentif bagi guru swasta. PGSI menilai perubahan kebijakan dan regulasi pasca-alih kewenangan pendidikan ke provinsi berdampak langsung pada kesejahteraan ribuan guru.
“Masih ada dikotomi perlakuan antara guru swasta dan guru negeri. Padahal secara regulasi tidak ada perbedaan hak, dan insentif yang dulu pernah ada kini berpotensi hilang,” ujar Sekretaris PGSI DIY, Khulil Khasanah, Kamis (8/1/2026).
PGSI menilai kebijakan di tingkat provinsi belum berjalan optimal, meski di tingkat kabupaten seperti Bantul, insentif bagi guru swasta dan madrasah sudah dapat diakomodasi. Kondisi itu dinilai kontras dengan posisi Jogja sebagai Kota Pelajar yang memiliki dukungan Dana Keistimewaan.
“Jika kabupaten mampu mengalokasikan insentif, seharusnya provinsi juga bisa mencari skema yang adil dan berkelanjutan bagi guru swasta dan madrasah,” lanjut Khulil.
PGSI mendasarkan tuntutan tersebut pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan tidak adanya perbedaan hak antara guru negeri dan swasta, serta kewajiban pemerintah daerah menyediakan anggaran pendidikan secara adil.
Berdasarkan pendataan hingga 18 November 2025, ribuan guru di DIY belum menerima insentif, terdiri atas 684 guru SLB, 2.039 guru SMK, 3.662 guru SMA, dan sekitar 4.000 guru MA.
Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, menyebut terhentinya insentif terjadi sejak kewenangan pendidikan ditarik dari kabupaten dan kota ke tingkat provinsi. Menurutnya, perubahan struktur kewenangan tidak boleh menghapus hak kesejahteraan guru swasta.
“Alih kewenangan tidak boleh menghilangkan hak guru swasta. DIY sebagai kota pendidikan wajib hadir menjamin keadilan dan keberlanjutan insentif tanpa membedakan status negeri maupun swasta,” tegas Umaruddin.
Pihaknya berkomitmen mengkaji skema pemberian insentif secara bertahap berbasis data dan simulasi anggaran. Ia meminta PGSI segera melengkapi data rinci guru yang belum menerima insentif agar dapat menjadi dasar perencanaan fiskal. Berdasarkan simulasi awal, kebutuhan anggaran hingga 2031 diperkirakan mencapai sekitar Rp548 miliar.
DPRD DIY dan PGSI sepakat melanjutkan komunikasi dan penguatan basis data sebagai landasan perjuangan kebijakan. Upaya tersebut diharapkan mampu mengembalikan keberlanjutan insentif guru swasta sekaligus memperkuat komitmen DIY terhadap pengelolaan pendidikan yang adil.
Penyusunan skema insentif berbasis data diharapkan menjadi solusi jangka panjang agar keberlanjutan kesejahteraan guru swasta di DIY tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
- Motif Ekonomi, Pelaku Pencurian Anjing di Sleman Minta Maaf
- Birokrasi Unggul, Kulon Progo Raih Penghargaan Manajemen Talenta BKN
- Menkes Resmikan Ground Breaking CMU RSUP Sardjito
- Hari Jadi ke-73, DPRD Kulonprogo Anjangsana ke Panti Asuhan
Advertisement
Advertisement




