Advertisement

Sekolah Negeri Gunungkidul Bebas Guru Honorer, 700 Diangkat PPPK

David Kurniawan
Kamis, 05 Februari 2026 - 18:37 WIB
Jumali
Sekolah Negeri Gunungkidul Bebas Guru Honorer, 700 Diangkat PPPK Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Status guru honorer di sekolah negeri Kabupaten Gunungkidul resmi berakhir seusai ratusan tenaga pendidik diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada akhir 2025. Kebijakan ini memastikan seluruh guru sekolah negeri kini memiliki kepastian status kepegawaian.

Ketua Forum Honorer Sekolah Negeri (FHSN) Gunungkidul, Aris Wijayanto, memastikan tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri. Seluruh tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer telah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Advertisement

“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan di akhir 2025 sehingga tidak ada lagi guru sekolah negeri berstatus honorer,” kata Aris saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).

Menurut Aris, sekitar 700 guru di lingkup Pemkab Gunungkidul memperoleh kepastian status tersebut. Perubahan status ini juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan karena gaji yang diterima kini lebih tinggi dibandingkan saat masih menjadi honorer.

“Yang jelas lebih tinggi gajinya sekarang, ketimbang saat masih menjadi guru honorer. Dulu [masih honorer] ada yang digaji di bawah Rp1 juta, tapi sekarang sudah melebihi,” katanya.

Dari sisi pemerintah daerah, pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencakup tidak hanya guru, tetapi juga pegawai non-ASN lainnya. Kepala Bidang Formasi Pengembangan dan Data Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Farid Juni Haryanto, mencatat total ada 1.992 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Proses penyerahan SK pengangkatan sudah diberikan kepada pegawai bersangkutan di akhir 2025 lalu,” katanya.

Farid menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan Pemerintah Pusat terkait penghapusan pegawai non-ASN. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang No.23/2020 yang menyatakan bahwa pegawai ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

“Makanya ada pengangkatan THL atau pegawai non ASN lainnya jadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Meski masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya satu tahun, peluang perpanjangan tetap terbuka. Evaluasi kinerja akan dilakukan oleh atasan langsung di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai dasar perpanjangan kontrak.

“Yang terpentin fokus melaksanakan kerja sesuai dengan ketugasan yang dimiliki. Kalau kinerjanya baik, pasti akan diperpanjang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kemensos Targetkan 400 Ribu Lansia Terima Makan Bergizi Gratis

Kemensos Targetkan 400 Ribu Lansia Terima Makan Bergizi Gratis

News
| Kamis, 05 Februari 2026, 19:37 WIB

Advertisement

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine

Wisata
| Rabu, 04 Februari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement