Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Sejumlah wisatawan menikmati pemandangan saat Matahari tenggelam di pemecah ombak Pantai Glagah, Kapanewon Temon, Kulonprogo, belum lama ini./Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pariwisata Kabupaten Kulonprogo membentuk tim khusus untuk mengawasi objek wisata dan pelaku usaha jasa pariwisata selama libur Lebaran 2024.
Salah satu tugasnya memastikan pelaku usaha jasa pariwisata tidak memberlakukan tarif tinggi kepada wisatawan yang dapat merusak citra pariwisata di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Pemasaran Dispar Kulonprogo Saryanto di Kulonprogo, Rabu, mengatakan tim khusus ini tugas utamanya, yaitu menghitung jumlah kunjungan wisata selama libur lebaran dan memantau ada tidaknya pelaku usaha jasa pariwisata yang memberlakukan tarif yang melebihi ketentuan.
"Apabila tim khusus menemukan adanya pemberlakuan tarif dan harga melebihi harga kewajaran, kami langsung memberikan teguran kepada mereka," kata Saryanta.
Ia mengatakan tim khusus ini mulai bertugas mulai H+3 Idul Fitri dengan menyasar seluruh objek wisata, baik itu yang dikelola pemerintah ataupun swasta di Kulon Progo.
Saryanto mengatakan pelaku usaha jasa pariwisata (UJP) yang kedapatan melakukan praktik tersebut bakal dijatuhi sanksi bertahap. Sanksi awal berupa teguran, yang apabila tidak diindahkan akan dilanjutkan dengan proses penindakan.
BACA JUGA: 262 Ribu Penumpang Diprediksi Lewat Bandara YIA saat Mudik Lebaran 2024
"Untuk prosedur pertama kita tegur, ini sudah merupakan sanksi. Misal teguran tidak diindahkan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait apakah perlu ada tindakan lebih. Saya kira kalau pelaku UMKM, lebih mudah untuk diajak kerja sama," katanya.
Selain menerjunkan tim khusus, lanjut Saryanto, Dispar Kulon Progo juga melakukan upaya lain agar tarif tinggi di UJP tidak terjadi di Kulon Progo. Salah satunya dengan mengumpulkan seluruh pelaku wisata untuk diberikan pembinaan agar menghindari praktik tersebut.
"Kami sudah menyampaikan kepada pelaku pariwisata atau pengelola destinasi baik itu destinasi yang dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah dan usaha jasa pariwisata di wilayah Kulon Progo untuk bisa memberikan pelayanan secara lebih baik kepada pengunjung serta memberikan harga-harga yang wajar," katanya.
Ia berharap langkah ini bisa membuat wisatawan lebih betah berwisata di Kulon Progo tanpa khawatir dengan isu tarif tinggi.
"Sejauh ini, kami juga memastikan bahwa tidak ada temuan kasus tersebut di Kulon Progo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026