Pariwisata Sleman Hadapi Tantangan Jalan Tol, DPRD Minta Strategi Baru
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta (kiri) saat melantik kepala OPD baru di lingkup pemkab yang berlangsung di kawasan Taman Budaya Gunungkidul. Sabtu (19/8/2023)/ Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul membatalkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada Jumat (22/3/2024) di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul.
Pembatalan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 100.2.1.3/1575/SJ pada Kamis (29/3/2024). Nomenklatur SE tersebut perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
BACA JUGA: Bupati Sleman Batalkan Pelantikan Pejabat di 22 Maret 2024
Dengan begitu, ada sebanyak 72 orang dengan rincian 5 jabatan tinggi pratama, 67 orang pejabat administrator dan pejabat pengawas yang kembali pada pos jabatan masing-masing sebelum pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelantikan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan bahwa khusus pejabat Plt seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) yang sebelumnya dijabat Dewi Irawaty akan ditentukan oleh Bupati Gunungkidul.
"Terlepas apakah Plt akan tetap sama atau tidak tapi pada prinsipnya semua pejabat yang mengisi posisi baru setelah dilantik kemarin kembali ke posisi semula," kata Iskandar dihubungi, Kamis (4/4/2024).
Setelah SE yang diterima, Pemkab Gunungkidul kemudian melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (1/4/2024). Dalam konsultasi tersebut ada beberapa hal yang menjadi pokok pembicaraan seperti ketentuan Pasal 71 Undang-undang (UU) No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerinah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
BACA JUGA: Pelantikan 2 Kepala Dinas di Bantul Tunggu Rekomendasi dari KASN dan Kemendagri
Dalam ayat (2) Pasal tersebut ditegaskan bahwa, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabatn enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri."
Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 bahwa penetapan pasangan Calon Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.
Dari waktu penetapan tersebut, terdapat perbedaan penafsiran perhitungan 6 Bulan sebelum tanggal (22/9/ 2024 ) apakah tanggal (22/3/2024) atau (21/3/2024).
Iskandar menjelaskan bahwa ada beberapa daerah/lembaga yang berasumsi bahwa perhitungan 6 bulan dimulai (23/3/2024). Artinya tanggal (22/3/2024) merupakan batas akhir pelantikan sebagaimana dipahami Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, KASN, Bawaslu (Sumatera Utara) maupun lebih dari 10 kabupaten/kota/provinsi lainnya.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada awalnya belum membatalkan pelantikan dikarenakan belum ada kebijakan secara tegas dari Kementerian Dalam Negeri. "Pemerintah Kabupaten Gunungkidul segera mengajukan izin penggantian pejabat kepada Menteri Dalam Negeri [paska konsultasi]," katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan bahwa Bupati Gunungkidul dan semua kepala pemangku kepentingan telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti pembatalan pelantikan. "Dulu kami melihatnya tanggal 22 Maret belum terlambat [untuk melantik]. Daerah lain juga ada," kata Suhartanta.
Dengan begitu, per Kamis (4/4/2024), sebanyak 5 pejabat tinggi pratama, 67 pejabat administrator dan pejabat pengawas kembali di posisi sebelumnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
Pilur PAW 2026 digelar serentak di 66 kalurahan di tiga kabupaten DIY. Warga diingatkan menjaga ketertiban dan kerukunan.
Disdikpora Jogja meminta sekolah meningkatkan kewaspadaan influenza, pemantauan kesehatan, PHBS, dan deteksi dini untuk mencegah penularan.
Stasiun Lempuyangan ditata menjadi stasiun khusus penumpang. Aktivitas angkutan semen direncanakan pindah ke Stasiun Prambanan.
Bawaslu Bantul mendorong Pilur 2026 bebas politik uang dengan memperkuat gerakan Desa Anti Politik Uang di 30 kalurahan.
Rezza Octavia tersingkir di 16 besar Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia kembali tanpa medali recurve individu putri.