Sapi Madura dan Bali Diburu untuk Kurban, Harga Rp25 Juta Paling Dicar
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Banyak Toko Modern Berjejaring (TMB) di Bantul yang melanggar aturan jarak minimal. Meski begitu, pelanggaran tersebut belum bisa diberikan sanksi.
Pasalnya, pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.21/2018 mengenai Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudan terhenti sejak tahun lalu.
Berdasarkan catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul terdapat sebanyak 19 TMB yang melanggar ketentuan jarak. Dari jumlah tersebut hanya tiga TMB yang diberikan sanksi berupa surat peringatan ketiga.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, Arif Haryanto mengaku sejak tahun lalu Komisi B DPRD Bantul meminta agar Pemkab Bantul menindak TMB yang melanggar ketentuan jarak. Namun, lanjut Arif, Pemkab belum menjatuhkan sanksi kepada TMB yang melanggar ketentuan.
"Ini akibat pembahasan perubahan regulasi tersebut terhenti hingga akhir tahun 2023. Memang [pemberian sanksi TMB yang melanggar] diselesaikan dulu, baru dilakukan tahap penetapan," katanya, Jumat (5/4/2034).
Diketahui dalam regulasi tersebut TMB yang melanggar ketentuan jarak minimal 3 km dari pasar rakyat dapat dikenakan sanksi teguran, surat peringatan 1 hingga 3, pencabutan izin, hingga penutupan permanen.
Dia mengaku Pemkab Bantul sempat menyampaikan keterbatasan waktu menjadi kendala penegakan saksi tersebut. Menurut Arif, sanksi harus tetap diberikan, lantaran dalam draft perubahan Perda tersebut ada perubahan klausul mengenai jarak TMB menjadi 1,5 km dari pasar rakyat.
Arif menyampaikan tahun 2023 Naskah Akademik (NA) dan legal draft perubahan peraturan TMB telah rampung. Hingga triwulan kedua tahun 2024, pembahasan perubahan Perda tersebut belum diagendakan. Kemungkinan, kata Arif, pembahasan perubahan regulasi tersebut dilakukan pada triwulan keempat tahun 2024.
"Ini [Perubahan Perda No.21/2018] tinggal mengusulkan kembali melalui program pembentukan peraturan daerah," katanya.
Menurut Arif secara umum pembahasan Perda diperlukan waktu sekitar tiga bulan. Dia pun berharap proses pembahasan Perda tersebut dapat segera rampung.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo Dibuka Fungsional Mulai 5 April untuk Pemudik, Berikut Ketentuannya
Sebelumnya, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan DKUKMPP Bantul, Gardana Purnama menyampaikan lantaran proses pemberian sanksi bagi TMB yang melanggar regulasi tersebut cukup panjang. Sehingga, tahun 2023, pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan ketiga kepada tiga TMB.
"Prosesnya [penjatuhan sanksi] dari cek lapangan, Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3. Kemudian, pencabutan izin, penutupan sementara hingga penutupan permanen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Permintaan sapi kurban Rp23 juta-Rp25 juta meningkat jelang Iduladha 2026. Peternak Jogja datangkan sapi dari Madura dan Bali.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.