108 Warga Binaan LPP Kelas IIB Jogja Dapat Remisi Idulfitri

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 11 April 2024 21:07 WIB
108 Warga Binaan LPP Kelas IIB Jogja Dapat Remisi Idulfitri

Borgol tahanan/tersangka - ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 108 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogja, Kalurahan Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul mendapat remisi Idulfitiri. 

Kepala LPP Kelas IIB Jogja, Evi Loliancy mengatakan pemberian remisi dilakukan setelah Salat Idulfitri, Rabu (10/4/2024) di dalam lapas. Imam Salat Id tersebut Aminudin Rosyid. Khotbah yang dia ambil mendasarkan pada tema Taubat : Upaya Perbaikan Diri, Keluarga, dan Masyarakat. Warga binaan yang mengikuti Salat Id mencapai 250 orang.

Jumlah 108 orang tersebut terbagi menjadi dua kategori yaitu warga binaan pidana khusus dan umum, jumlahnya masing-masing 49 orang dan 59 orang. Tindak pidana yang masuk kategori khusus yaitu korupsi dan narkoba. Sedangkan, tindak pidana yang masuk kategori umum yaitu pencurian, pembunuhan, penipuan, dan lainnya.

Durasi remisi yang diberikan antara lain 15 hari untuk 29 orang; 1 bulan untuk 69 orang; 1 bulan 15 hari untuk delapan orang; dan 2 bulan untuk dua orang. Dia mengaku tidak ada warga binaan yang langsung bebas setelah mendapat remisi khusus (RK I).

“RK II tidak ada. RK II berarti narapidana yang mendapat remisi dan dengan remisi itu langsung bebas,” kata Evi dihubungi, Kamis (11/4/2024).

Meski begitu, ada juga warga binaan yang bebas pada Rabu (10/4/2024) karena memang masa pidana telah habis, bukan RK II.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online