Aldila Sutjiadi ke Perempat Final DC Open 2026, Kalahkan Unggulan!
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Pelaku pencurian uang Rp81 juta dari kamar rumah salah satu warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024)/ Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polsek Kasihan menangkap seorang perempuan, YK, 36, warga Cianjur, Jawa Barat seusai mencuri uang Rp81 juta dari kamar rumah salah satu warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Menurut pengakuan pelaku, uang hasil curian ditabung ke dalam rekening milik pelaku.
Kapolsek Kasihan, Kompol Nandang Rochman mengungkapkan penangkapan perempuan yang tinggal di Timbulharjo, Sewon, Bantul itu didasarkan kepada adanya laporan pencurian yang terjadi di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (1/4/2024).
Saat itu, korban pergi ke luar rumah dan lupa untuk mengunci pintu. Setelah pulang, korban baru mengetahui jika uang tunai Rp81 juta yang tersimpan di lemarinya hilang.
"Dari situ korban kemudian melapor ke tempat kami. Kami pun bergerak dan melakukan penyelidikan," kata Nandang, di Mapolres Bantul, Kamis (1/4/2024).
Dalam perkembangannya, petugas berhasil menangkap YK di Jatinegara, Jakarta Timur, pada 6 April 2024. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa bukti setoran manual ke salah satu bank swasta senilai Rp81 juta, satu obeng dan satu unit motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
"Jadi pelaku ini melakukan aksinya di dua rumah berbeda. Di rumah pertama, dia tidak mendapatkan apa-apa, nah di rumah kedua ini, pelaku berhasil mengambil uang," lanjut Nandang.
Menurut Nandang, pelaku memang sengaja menyasar rumah yang sekiranya kosong secara acak. Jika aksi yang dilakukan diketahui oleh pemilik rumah, pelaku akan berpura-pura mencari tempat laundry.
Pasalnya pelaku kemana-mana menggunakan tas berisi pakaian untuk memperkuat jika dirinya mencari tempat laundry.
"Dia memang mengaku baru pertama kali. Tapi, sepertinya tidak. Karena pelaku sering mengganti pelat nomor motor yang digunakan," papar Nandang.
Atas perbuatannya, YK disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara YK mengaku tinggal di Jogja sejak 2018. Dia mengaku uang yang didapatkan dari hasil mencuri tersebut ditabung ke dalam rekening pribadinya. "Uangnya saya masukkan ke rekening," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aldila Sutjiadi lolos ke perempat final WTA 500 DC Open 2026 bersama Erin Routliffe. Kalahkan Kenin/Potapova 2-0, siap hadapi wakil tuan rumah.
Esensi digitalisasi bagi Kelompok Pengrajin Batik Rinakit merupakan gambaran semangat para pelaku ekonomi kreatif
Polisi menyebut dugaan aksi asusila di kafe di Kota Jogja dapat diproses sebagai tindak pidana pornografi jika disertai bukti yang valid.
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.