Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Kaji Restitusi Korban
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Ilustrasi tarif parkir - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul menerapkan karcis parkir perforasi sejak Januari 2024. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kasus parkir nuthuk (tidak sesuai regulasi) di kawasan wisata Bantul.
“Sebelum ini, kami menerapkan karcis wisata dalam berbagai macam bentuk. Mulai tahun ini dengan karcis parkir perforasi,” ujar Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, pada Jumat (19/4/2024).
BACA JUGA: Menemukan Tarif Parkir Nuthuk di Gunungkidul? Laporkan Saja ke Sini
Sebelumnya, kata Agus, karcis parkir yang berlaku di kawasan wisata ditentukan oleh pengelola parkir setempat. Biasanya Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang mengelola dan menentukan karcis parkir di kawasan wisata.
Penerapan karcis perforasi, lanjut Agus, untuk mengantisipasi tarif parkir kawasan wisata yang tidak sesuai ketentuan. Di karcis tersebut tertera tarif yang berlaku untuk setiap jenis kendaraan.
“Dishub Bantul telah menerapkan tarif parkir khusus bagi kawasan pariwisata mulai tahun 2024,” ujarnya.
Dia menyampaikan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul No.6/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif Parkir
Sementara struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan tempat khusus parkir pada objek wisata ditetapkan sebagai berikut:
a. parkir sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.
b. parkir sepeda motor sebesar Rp5.000 per kendaraan.
c. parkir kendaraan bermotor roda tiga atau kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 10.000 per kendaraan.
e. parkir kendaraan bermotor roda enam sebesar Rp20.000 per kendaraan.
Sementara struktur dan besaran tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar objek wisata ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif retribusi per 12 jam sebesar:
1) Sepeda sebesar Rp1.000 per kendaraan.
2) Sepeda motor sebesar Rp2.000 per kendaraan.
3) Kendaraan bermotor roda 3 atau kendaraan bermotor roda 4 sebesar Rp3.000 per kendaraan.
4) Kendaraan bermotor roda 6 sebesar Rp5.000 per kendaraan.
5) Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 sebesar Rp 10.000 per kendaraan.
Sementara tarif retribusi melebihi 12 jam dikenai tambahan tarif retribusi sebesar tarif sekali parkir setiap 12 jam.
Dia menuturkan selama ini belum menerima laporan masyarakat terkait tempat parkir di kawasan wisata yang menerapkan tarif di atas ketentuan.
“Saat ini apabila ada aduan warga terkait tarif nuthuk, kita akan datangi dan memberikan pembinaan. Rata-rata yang selama ini kita berikan surat teguran,”ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Hukum Peduli Anak Jogja mengkaji restitusi korban dan potensi pasal tambahan dalam kasus daycare Little Aresha.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.