Kasus Kebakaran di Bantul Melonjak, Karhutla Mendominasi selama September
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Logo Bawaslu (IST)
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY bakal mengawasi pergerakan kepala daerah petahana dan yang berstatus penjabat (Pj) yang akan mengikuti Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, aktivitas dan gerak-gerik kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tentu akan diawasi pihaknya menjelang gelaran Pilkada yang dilangsungkan pada November mendatang.
"Tentu ada perhatian khusus, tapi mereka kan belum jadi calon kalau bicara soal pelanggaran," jelasnya, (22/4/2024).
BACA JUGA: Pilkada Kota Jogja: PKS Kantongi 3 Nama Calon yang Akan Didukung
Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu DIY adalah soal larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada yang merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan atau terakhir pada 22 Maret lalu lantaran penetapan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September mendatang.
"Semua kepala daerah terikat dengan aturan itu, bukan hanya petahana tapi yang berstatus Pj juga demikian. Artinya kalau mau melakukan mutasi setelah 22 Maret harus mendapat persetujuan Kemendagri," katanya.
Najib menambahkan, kepala daerah petahana maupun peserta Pemilu 2024 lalu yang berasal dari kalangan legislatif juga tak perlu mundur jika punya hajat maju dalam Pilkada nanti. Anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.
"Prinsip Pilkada itu bagi mereka yang terpilih dalam proses Pemilu tidak harus mundur kalau dia mau mencalonkan diri, termasuk yang jadi calon nanti anggota DPRD mau maju Pilkada tidak harus mundur," imbuhnya.
Hanya saja Najib menyatakan, sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya jika belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kalau ada melanggar ya soal Undang-undang di luar Pilkada. Jadi dalam konteks ini kalau kami menemukan pelanggaran tentu akan koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran di Bantul mencapai 326 kejadian hingga 21 September 2026. Karhutla melonjak dan menjadi pemicu utama kenaikan kasus.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 30 September 2026 tersedia 12 perjalanan. Cek jam berangkat dari Palur hingga tiba di Jogja.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.