SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Logo Bawaslu (IST)
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY bakal mengawasi pergerakan kepala daerah petahana dan yang berstatus penjabat (Pj) yang akan mengikuti Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, aktivitas dan gerak-gerik kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tentu akan diawasi pihaknya menjelang gelaran Pilkada yang dilangsungkan pada November mendatang.
"Tentu ada perhatian khusus, tapi mereka kan belum jadi calon kalau bicara soal pelanggaran," jelasnya, (22/4/2024).
BACA JUGA: Pilkada Kota Jogja: PKS Kantongi 3 Nama Calon yang Akan Didukung
Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu DIY adalah soal larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada yang merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan atau terakhir pada 22 Maret lalu lantaran penetapan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September mendatang.
"Semua kepala daerah terikat dengan aturan itu, bukan hanya petahana tapi yang berstatus Pj juga demikian. Artinya kalau mau melakukan mutasi setelah 22 Maret harus mendapat persetujuan Kemendagri," katanya.
Najib menambahkan, kepala daerah petahana maupun peserta Pemilu 2024 lalu yang berasal dari kalangan legislatif juga tak perlu mundur jika punya hajat maju dalam Pilkada nanti. Anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.
"Prinsip Pilkada itu bagi mereka yang terpilih dalam proses Pemilu tidak harus mundur kalau dia mau mencalonkan diri, termasuk yang jadi calon nanti anggota DPRD mau maju Pilkada tidak harus mundur," imbuhnya.
Hanya saja Najib menyatakan, sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya jika belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kalau ada melanggar ya soal Undang-undang di luar Pilkada. Jadi dalam konteks ini kalau kami menemukan pelanggaran tentu akan koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.