Kasus ISPA di Bantul Masih Tinggi, Dinkes Minta Warga Waspada
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
Logo Bawaslu (IST)
Harianjogja.com, JOGJA—Bawaslu DIY bakal mengawasi pergerakan kepala daerah petahana dan yang berstatus penjabat (Pj) yang akan mengikuti Pilkada 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib mengatakan, aktivitas dan gerak-gerik kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tentu akan diawasi pihaknya menjelang gelaran Pilkada yang dilangsungkan pada November mendatang.
"Tentu ada perhatian khusus, tapi mereka kan belum jadi calon kalau bicara soal pelanggaran," jelasnya, (22/4/2024).
BACA JUGA: Pilkada Kota Jogja: PKS Kantongi 3 Nama Calon yang Akan Didukung
Salah satu yang menjadi perhatian Bawaslu DIY adalah soal larangan mutasi jabatan menjelang Pilkada yang merujuk pada Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam pasal tersebut diatur salah satunya bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan atau terakhir pada 22 Maret lalu lantaran penetapan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September mendatang.
"Semua kepala daerah terikat dengan aturan itu, bukan hanya petahana tapi yang berstatus Pj juga demikian. Artinya kalau mau melakukan mutasi setelah 22 Maret harus mendapat persetujuan Kemendagri," katanya.
Najib menambahkan, kepala daerah petahana maupun peserta Pemilu 2024 lalu yang berasal dari kalangan legislatif juga tak perlu mundur jika punya hajat maju dalam Pilkada nanti. Anggota DPRD yang terpilih dalam Pemilu bisa mencalonkan diri jadi kepala daerah tanpa mengundurkan diri.
"Prinsip Pilkada itu bagi mereka yang terpilih dalam proses Pemilu tidak harus mundur kalau dia mau mencalonkan diri, termasuk yang jadi calon nanti anggota DPRD mau maju Pilkada tidak harus mundur," imbuhnya.
Hanya saja Najib menyatakan, sejumlah indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kepala daerah petahana dan yang berstatus Pj tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya jika belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Kalau ada melanggar ya soal Undang-undang di luar Pilkada. Jadi dalam konteks ini kalau kami menemukan pelanggaran tentu akan koordinasi dengan lembaga lain yang berwenang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus ISPA di Bantul masih mencapai ribuan hingga Juni 2026. Dinkes mengimbau warga menerapkan PHBS dan memakai masker saat musim kemarau.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.
Pemerintah menggelar HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN serta mengundang seluruh tokoh bangsa menghadiri upacara 17 Agustus 2026.
Turkiye menargetkan jalur alternatif Selat Hormuz melalui Irak selesai dalam tiga tahun untuk memperkuat perdagangan menuju Eropa.
MK menetapkan anggaran MBG dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat 2028. BGN memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah.
Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kulonprogo mulai dihuni siswa, termasuk anak yang sempat putus sekolah karena keterbatasan biaya.