RSUD Prambanan Tegaskan Tak Temukan Kelalaian Medis
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Pakar Hukum Tata Negara Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar ditemui di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (23/4/2024)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Pakar Hukum Tata Negara Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai ada tiga persoalan mendasar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Persoalan pertama ada pada aspek keterbatasan hukum acara. Pakar yang akrab dipanggil dengan sapaan Uceng tersebut menilai hukum acara dalam sengketa hasil Pilpres terlalu ketat.
"Ada keterbatasan hukum acara yang terlalu ketat. Hukum acara yang memang hanya 14 hari, pembuktian hanya satu hari, dibatasi jumlah orang yang bisa bersaksi dan menjadi ahli dan itu menjadi ribet," ungkap Uceng pada Selasa (23/4/2024).
Bila membaca putusan MK, salah satu yang banyak dilakukan oleh MK kata Uceng adalah menolak dalil pemohon karena pemohon tidak menyertai dengan bukti berupa saksi maupun ahli. Padahal saksi dan ahli yang boleh dihadirkan jumlahnya terbatas.
"Dalil yang mau dalilkan itu banyak sekali misalnya ada 20-30, daerah yang mau dipersoalkan itu berapa bisa ratusan tapi jumlah saksi dan ahli kan dibatasi. Jadi bagaimana mungkin semua bisa terkover oleh saksi dan ahli padahal saat yang sama MK membutuhkan saksi dan ahli untuk melakukan proses pembuktian," terangnya.
Baca Juga
Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!
Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Pertama, Uceng melihat ada problem pada hukum acara yang terlalu ketat. Aspek ini menjadi catatan ke depan untuk memperbaiki konstruksi penegakan hukum Pemilu, khususnya Pilpres di pengadilan Mahkamah Konstitusi. "Karena kalau tidak ini hanya akan berulang terus," tegasnya.
Persoalan kedua, Uceng melihat paradigma hakim antara Judicial Activism dengan Judicial Restraint. Antara hakim yang mau berpikir lebih formalistik dengan hakim yang mau lebih berpikir substantif.
"Putusan MK kemarin sebenarnya memperlihatkan disparitas itu. Ada para hakim yang berpikir sangat formalistik, ada hakim yang mencoba melompat keluar dan berpikir lebih bersifat progresif," ungkapnya.
Selanjutnya persoalan ketiga dalam putusan kemarin terletak pada MK yang dinilai Uceng tidak pernah bisa independen secara baik dihadapan kepentingan politik. Hakim MK menurut Uceng ada tiga genre. Ada hakim yang mau melakukan pembaharuan atau Judicial Heroes, kedua hakim yang terpengaruh kepentingan politik dan hakim yang berada di tengah.
"Putusan MK biasanya diambil itu berdasarkan kemampuan kelompok politik ini mendekati yang tengah, mengambil menjadikan mayoritas atau kelompok yang baik ini mengambil yang tengah menjadikan mayoritas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSUD Prambanan menyatakan terbuka memberikan penjelasan medis terkait dugaan malpraktik. Audit internal dan eksternal disebut tidak menemukan kelalaian medis.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.