Riset Fenomena Api Seyegan Rampung, BPBD Serahkan Hasil ke Keluarga
BPBD Sleman menyerahkan hasil riset fenomena api Seyegan kepada keluarga. Rekaman CCTV kini menjadi bagian penyelidikan kepolisian.
Pakar Hukum Tata Negara Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar ditemui di Fakultas Hukum UGM pada Selasa (23/4/2024)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN—Pakar Hukum Tata Negara Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai ada tiga persoalan mendasar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Persoalan pertama ada pada aspek keterbatasan hukum acara. Pakar yang akrab dipanggil dengan sapaan Uceng tersebut menilai hukum acara dalam sengketa hasil Pilpres terlalu ketat.
"Ada keterbatasan hukum acara yang terlalu ketat. Hukum acara yang memang hanya 14 hari, pembuktian hanya satu hari, dibatasi jumlah orang yang bisa bersaksi dan menjadi ahli dan itu menjadi ribet," ungkap Uceng pada Selasa (23/4/2024).
Bila membaca putusan MK, salah satu yang banyak dilakukan oleh MK kata Uceng adalah menolak dalil pemohon karena pemohon tidak menyertai dengan bukti berupa saksi maupun ahli. Padahal saksi dan ahli yang boleh dihadirkan jumlahnya terbatas.
"Dalil yang mau dalilkan itu banyak sekali misalnya ada 20-30, daerah yang mau dipersoalkan itu berapa bisa ratusan tapi jumlah saksi dan ahli kan dibatasi. Jadi bagaimana mungkin semua bisa terkover oleh saksi dan ahli padahal saat yang sama MK membutuhkan saksi dan ahli untuk melakukan proses pembuktian," terangnya.
Baca Juga
Prabowo Subianto: Terima Kasih MK!
Usai Putusan MK, Haedar Nashir Puji Sikap Kenegarawanan Paslon AMIN dan GAMA
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Pertama, Uceng melihat ada problem pada hukum acara yang terlalu ketat. Aspek ini menjadi catatan ke depan untuk memperbaiki konstruksi penegakan hukum Pemilu, khususnya Pilpres di pengadilan Mahkamah Konstitusi. "Karena kalau tidak ini hanya akan berulang terus," tegasnya.
Persoalan kedua, Uceng melihat paradigma hakim antara Judicial Activism dengan Judicial Restraint. Antara hakim yang mau berpikir lebih formalistik dengan hakim yang mau lebih berpikir substantif.
"Putusan MK kemarin sebenarnya memperlihatkan disparitas itu. Ada para hakim yang berpikir sangat formalistik, ada hakim yang mencoba melompat keluar dan berpikir lebih bersifat progresif," ungkapnya.
Selanjutnya persoalan ketiga dalam putusan kemarin terletak pada MK yang dinilai Uceng tidak pernah bisa independen secara baik dihadapan kepentingan politik. Hakim MK menurut Uceng ada tiga genre. Ada hakim yang mau melakukan pembaharuan atau Judicial Heroes, kedua hakim yang terpengaruh kepentingan politik dan hakim yang berada di tengah.
"Putusan MK biasanya diambil itu berdasarkan kemampuan kelompok politik ini mendekati yang tengah, mengambil menjadikan mayoritas atau kelompok yang baik ini mengambil yang tengah menjadikan mayoritas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman menyerahkan hasil riset fenomena api Seyegan kepada keluarga. Rekaman CCTV kini menjadi bagian penyelidikan kepolisian.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.
Gelombang panas Inggris memecahkan rekor suhu Juni selama tiga hari berturut-turut. Met Office memperpanjang peringatan cuaca hingga Minggu.
Iran mengecam serangan Amerika Serikat dan menyebutnya melanggar Piagam PBB serta kesepakatan damai yang baru berlaku pada Juni 2026.