Ribuan Kru Kapal Pesiar Direkrut Tiap Tahun, Jogja Jadi Pasar Utama
Jogja menjadi salah satu pasar terbesar perekrutan kru kapal pesiar bagi PT Ratu Oceania Raya setelah Bali. Perusahaan perekrutan tenaga kerja itu bahkan memper
Seorang penumpang pesawat dari luar negeri saat scan QR Code setelah mengisi Customs Declaration (CD). Istimewa
JOGJA—Setiap penumpang yang kembali bepergian dari luar negeri wajib mengisi Customs Declaration (CD).
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Yogyakarta, Sigit Purwoko menyatakan Customs Declaration adalah pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa penumpang atau awak sarana pengangkut. Untuk pengisiannya wajib bagi penumpang maupun awak sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean termasuk bagi warga negara Indonesia (WNI).
CD menjadi salah satu alat Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan atas barang-barang yang dibawa dari luar negeri. Pemeriksaan tersebut juga sejalan dengan tugas Bea Cukai sebagai Community Protector yaitu sebagai upaya pengawasan terhadap barang larangan atau dibatasi untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya. Apabila penumpang turun di Yogyakarta International Airport (YIA), maka penumpang tidak perlu repot-repot mengisi CD secara manual karena telah tersedia Electronic Customs Declaration (e-CD).
Pengisian e-CD sangatlah mudah!
e-CD dapat diisi di mana saja, seperti di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia. Bisa juga saat di pesawat sebelum mendarat di Indonesia atau saat tiba di bandara kedatangan Internasional. e-CD dapat diisi dua hari sebelum kedatangan sampai dengan satu hari setelah kedatangan.
Penumpang tinggal mengisi formulir online melalui ecd.beacukai.go.id hingga mendapatkan QR Code. Setelah itu penumpang melakukan scan QR Code ke petugas Bea Cukai. Pengisian e-CD dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dengan mengisi data anggota keluarga yang bepergian bersama.
Pembebasan Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dibagi menjadi dua, yaitu:
• Barang Pribadi (personal use): barang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan
• Barang nonpribadi (nonpersonal use): contohnya barang dagangan, barang milik perusahaan
Nah, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan ketegori berdasarkan manajemen risiko ya!
Untuk barang pribadi, mendapatkan pembebasan sebesar US$500 untuk setiap penumpang dan US$50 untuk awak sarana pengangkut. Dalam hal nilai pabeannya melebihi batasan untuk setiap kedatangan, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembawaan Barang Kena Cukai Pembebasan Cukai Barang Pribadi Penumpang adalah sebagai berikut:
• 200 batang sigaret
• 25 batang cerutu
• 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya
• Satu liter minuman yang mengandung etil alkohol/MMEA
Sedangkan Pembebasan Cukai Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut adalah:
• 40 batang sigaret
• 10 batang cerutu
• 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya
• 350 ml MMEA
Registrasi IMEI Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) Jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri kemudian akan digunakan dengan kartu seluler Indonesia, maka penumpang atau awak sarana pengangkut harus melakukan verifikasi ke petugas Bea dan Cukai. Silakan datang ke counter Registrasi IMEI yang ada di YIA untuk melakukan proses pendaftaran atas perangkat HKT yang dibawa.
Isi Customs Declaration dengan Jujur dan Benar!
Dengan mengisi CD secara jujur dan benar artinya penumpang juga membantu proses pemeriksaan dan pelayanan menjadi lebih cepat serta memudahkan penumpang saat proses pemeriksaan. “Lebih cepat diisi, penumpang akan lebih nyaman. Sampai di bandara kedatangan, tinggal scan QR Code saja. Pelayanan pun jadi lebih cepat,” kata Sigit Purwoko. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jogja menjadi salah satu pasar terbesar perekrutan kru kapal pesiar bagi PT Ratu Oceania Raya setelah Bali. Perusahaan perekrutan tenaga kerja itu bahkan memper
Komisi D DPRD DIY mendorong dukungan anggaran dan kemitraan untuk membantu sekolah swasta yang kekurangan murid di DIY.
El Nino diperkirakan menguat hingga 12 bulan. CERAH mendesak evaluasi kebijakan energi nasional yang masih bergantung pada energi fosil.
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.