Hanya Desil 1-4 yang Bisa Terima Bansos Agustus 2026, Cek Datanya
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Ilustrasi perpanjangan STNK - Antara
Jadwal Samsat Keliling Kota Jogja, Lokasi Samsat Keliling, Syarat Perpanjangan STNK, Syarat Cek Fisik, Perpanjangan Lima Tahunan, Samsat Jogja
Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
Harianjogja.com, JOGJA-Layanan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Kota Jogja saat ini kian mudah. Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan pajak tahunan tidak harus datang ke Samsat Induk.
Samsat Kota Jogja membuka sejumlah layanan pembayaran di berbagai titik untuk memudahkan masyarakat.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat keliling di Kota Jogja Kamis 25 April 2024:
Layanan pukul 08.00-13.00 WIB
Layanan pukul 08.00-12.00 WIB
Samsat BPD Giwangan
Layanan pukul 08.00-12.00 WIB
Lokasi di Purawisata, layanan pukul 08.00-12.00 WIB
Layanan pukul 08.00-12.00 WIB
Layanan pukul 08.00-12.00 WIB
Layanan pukul 10.00-19.00 WIB
Adapun syarat perpanjangan tahunan antara lain STNK Asli dan foto kopi serta KTP atau identitas sesuai STNK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bansos Agustus 2026 mengacu DTSEN. Cek status penerima, desil, serta cara memperbarui dan menyanggah data melalui kanal resmi.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te