Peredaran Rokok Ilegal di DIY Naik, 412.000 Batang Dimusnahkan
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sri Sultan HB X - Antara
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono mengatakan, ASN yang berstatus Penjabat (Pj) dan berencana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada mendatang hendaknya benar-benar memikirkan dengan matang rencana itu.
Raja Kraton Yogyakarta itu menyebut, ASN yang berstatus Pj hendaknya memikirkan ulang rencana jika berniat maju dalam Pilkada mendatang dan berpesan jangan terlalu terburu-buru dalam membuat keputusan.
"Ya dipertimbangkan saja perlu atau tidak," kata Sultan, Kamis (2/5/2024).
Sultan menegaskan, kepala daerah yang ditunjuk Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di kabupaten kota hendaknya memikirkan ulang rencana untuk berkontestasi pada Pilkada mendatang. Apakah momentumnya benar-benar tepat atau tidak.
"Momentumnya tepat atau tidak, yang penting kan itu. Kalau saya ya mengko wae (nanti saja), rasah kesusu (jangan terburu-buru), apapun alasannya," ungkap Sultan.
Disinggung soal imbauan kepada kepala daerah petahana agar bersikap netral dalam Pilkada mendatang, Sultan menyebut dirinya akan berbicara ihwal tersebut pada momen yang tepat. Sebab sekarang tahapan Pilkada masih perekrutan badan ad hoc.
"Madih lama Pilkada-nya. Nanti kalau diingatkan sekarang malah lupa," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk maju dalam Pilkada 2024 mendatang. Salah satunya yakni calon yang masih menjabat sebagai anggota DPR, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN harus mundur dari jabatannya.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja Erizal menjelaskan, jika seseorang ingin maju dalam Pilkada 2024 dan statusnya masih sebagai anggota DPR, ASN, dan pegawai BUMN harus terlebih dahulu mundur dari jabatannya.
"Wajib mundur dari jabatannya kalau statusnya sebagai DPR, ASN, dan pegawai BUMN. Tidak diperbolehkan untuk cuti," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal dimusnahkan di DIY. Temuan rokok ilegal tercatat meningkat 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.