Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Ilustrasi proses pengolahan sampah di TPST Tamanmartani di Kalurahan Tamanmartani, Kalasan./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sleman menegaskan tidak akan mengangkut sampah organik yang berasal dari sisa makanan, sayuran, buah-buahan, ranting pohon, dan sejenisnya. Dengan begitu, masyarakat diminta mengolah dan mengelola sendiri sampah organiknya.
Hal inilah yang memicu protes dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta. Melalui keterangan resminya yang dikutip Minggu (12/5/2024), Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan DLH Sleman yang tertuang dalam Surat Edaran tentang Tata Cara Pengangkutan Sampah tersebut memang didasarkan sebagai bentuk respons atas desentralisasi pengelolaan sampah oleh Pemda DIY menyusul ditutupnya TPA Piyungan.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sampah organik merupakan sampah yang dapat busuk dan mengurangi kualitas pengelolaan sampah di TPST. Sleman merupakan wilayah yang belum mempunyai fasilitas umum penunjang pengelolaan sampah, khususnya sampah organik.
Jika pengelolaan sampah organik hanya dibebankan ke masyarakat, tentu saja hal tersebut akan membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah semakin menyempitnya lahan-lahan di perkotaan. “Apa yang dilakukan oleh Pemkab Sleman menunjukkan bahwa mereka melepaskan dan melakukan pembiaaran terhadap permasalahan sampah yang ada di wilayahnya,” tulis Elki.
“Padahal dalam undang-undang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab mengelola sampah.”
BACA JUGA: Kesulitan Buang Sampah, Warga Sewakan Pekarangan sebagai TPA, Sebagian Dibakar
Menurut Elki, kebijakan pemkab Sleman akan semakin menyulitkan posisi warga, di tengah semakin sempitnya lahan-lahan di perkotaan seperti di Sleman. Masyarakat yang tidak mempunyai lahan sendiri akan kesulitan untuk mengelola sampah organiknya.
Atas dasar persoalan tersebut, kata Elki, Walhi Yogyakarta lantas memberikan sejumlah rekomendasinya, yakni:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asbanda dan Bank Papua menggelar Seminar Nasional di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Papua, Kamis (24/4/2025).
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 21 Mei 2026 melayani rute Jogja dan Sleman dengan tarif Rp80.000 serta konektivitas antarmoda.
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Kamis 21 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
Jadwal pemadaman listrik Jogja hari ini Kamis 21 Mei 2026 terjadi di Gejayan, Bantul, Gunungkidul, dan Sedayu akibat pemeliharaan PLN.