Kunjungan Wisata Sleman Tembus 7,1 Juta, PAD 2026 Diprediksi Lampaui Target
Kunjungan wisata Sleman mencapai 7,1 juta orang hingga September 2026. Dinpar memproyeksikan PAD bisa melampaui target Rp403,5 miliar.
Massa Aliansi Banyakan Bergerak menggelar unjuk rassa menolak rencana pembangunan tempat pengolahan sampah di Dusun Banyakan, Minggu (9/4/2023). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Warga Bantul menyewakan pekarangan sebagai lokasi pembuangan sampah. Sebagian warga memilih membakar sampah karena kesulitan mencari tempat pembuangan akhir (TPA).
Lurah Sitimulyo, Juweni menyampaikan saat ini banyak warga memilih pekarangan sebagai lokasi untuk menampung sampah tanpa mengurus perizinan terlebih dahulu. Hal itu diduga lantaran warga kesulitan mencari tempat pembuangan sampah.
"Ini yang membuat warga kampung kesulitan untuk ngelekne [melarang], karena [pemilik pekarangan] berasalan bahwa itu [lahan] miliknya sendiri," ujarnya, Jumat (10/5/2024).
BACA JUGA: Terciduk Buang Sampah Liar di Sitimulyo Bantul, 2 Truk Didenda Rp5 juta
Pihak kalurahan, lanjutnya, sudah meminta agar pemilik lahan perlu memperhatikan dampak lingkungan dari penampungan sampah tersebut. Selain itu, pemilik lahan juga perlu memerhatikan dampak sosial dengan warga setempat dengan adanya tempat pembuangan sampah tersebut.
"Sudah kita arahkan, jangan serta merta itu [lahan] miliknya sendiri, njok waton numpuk," imbuhnya.
Menurutnya saat ini sampah yang ada Kalurahan Sitimulyo sebagian besar dari wilayah Bantul, beberapa dari Kota Jogja.
Menurutnya, adanya lahan warga yang digunakan untuk pembuangan sampah tersebut lantaran warga kesulitan mencari TPA.
"Sekarang ini orang yang membuang sampah datang dari luar [Sitimulyo]. Berapapun membayar dia mau. Sekarang banyak [warga yang] punya pekarangan, langsung dibuang di pekarangan sana. Ini kesulitan warga kampung ngelekne [melarang]," katanya.
Selain itu, menurut dia, beberapa warga pun mulai membakar sampah secara liar. Hal itu pun dinilai akan menganggu lingkungan.
"Saat ini banyak warga komplain karena ada pembakaran sampah menggunakan tobong," katanya.
Sementara Pengawasan Lingkungan Hidup Ahli Muda, Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Yenni M mengaku pengelolaan sampah memang masih menjadi polemik hingga saat ini di DIY. Dia menuturkan, nanti seluruh kalurahan harus memiliki TPS3R untuk mengolah sampah.
"Sedangkan sampah yang tidak bisa diolah akan dibuang ke pengelolaan [sampah] tingkat kabupaten," ujarnya.
Sementara Penata Perizinan Ahli Muda, DPMPTSP Bantul, Leny Yuliani menyampaikan pendirian tempat pengelolaan sampah memerlukan perizinan, sehingga dia mendorong agar masyakat yang akan membuka tempat pengelolaan sampah mengurus perizinan terlebih dahulu yang dapat dilakukan melalui online atau offline.
"Silahkan warga mendaftarkan izin melalui online atau langsung ke DPMPTSP [Bantul] baik perorangan maupun kelompok. [Pengajuan] izin pengelolaan sampah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, kita akan mendampingi dalam perizinan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kunjungan wisata Sleman mencapai 7,1 juta orang hingga September 2026. Dinpar memproyeksikan PAD bisa melampaui target Rp403,5 miliar.
SC Freiburg menang 1-0 atas Trabzonspor di Conference League. Gol Lukas Kübler pada menit ke-14 menjadi penentu kemenangan tim tamu.
Pelaku UMKM di DIY masih kesulitan memisahkan uang modal dan keuntungan. Kondisi ini membuat usaha rentan terjebak utang dan membutuhkan pengelolaan keuangan ya
FPF berencana menggelar penghormatan khusus untuk Cristiano Ronaldo setelah sang kapten mengumumkan pensiun dari timnas Portugal.
Lima HP dari POCO, vivo, dan Huawei bisa menjadi pilihan pada November 2026. Simak spesifikasi dan harga masing-masing.
Pemkab Bantul melanjutkan PPBMP pada 2027 dengan anggaran Rp40 juta per padukuhan. Sebanyak 40% dialokasikan untuk penanganan kemiskinan dan stunting.