Advertisement

Timpora Bantul Temukan Dugaan Investasi Fiktif hingga Pelanggaran Izin Tinggal WNA

Yosef Leon
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Timpora Bantul Temukan Dugaan Investasi Fiktif hingga Pelanggaran Izin Tinggal WNA Timpora Kabupaten Bantul saat melakukan pengawasan WNA ke sejumlah perusahaan yang ada di wilayah setempat selama tiga hari 2931 Juli 2025. Dokumentasi Istimewa (email)

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL – Operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bantul yang digelar selama tiga hari menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk indikasi investasi asing fiktif dan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA).

Koordinator Timpora Bantul yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Jogja, Sefta Adrianus Tarigan menyebutkan, operasi yang berlangsung pada 29–31 Juli 2025 itu menyasar 9 lokasi perusahaan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mempekerjakan orang asing. 

Advertisement

BACA JUGA: Polres Bantul Minta Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online

"Total 75 WNA dari berbagai negara seperti India, Sri Lanka, Cina, Korea Selatan, Filipina, Prancis, Jerman, Jepang, dan Ethiopia yang diperiksa," katanya, Jumat (1/8/2025).

Salah satu temuan menonjol ialah dugaan investasi asing fiktif di sebuah perusahaan yang berlokasi di Bantul. Perusahaan itu tercatat memiliki investasi sebesar Rp30 miliar, tetapi hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan nilai aktual diduga jauh di bawah itu.

“Ada indikasi pengkondisian dokumen agar bisa lolos syarat minimal investasi asing sebesar Rp10 miliar,” ujar Sefta. Temuan ini tengah ditangani bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. 

Selain itu, tim juga menemukan satu perusahaan yang dalam dokumen terdaftar memiliki alamat operasional, tapi saat didatangi hanya berupa tanah kosong. “Perusahaan itu sudah mengantongi izin dari Disnakertrans, tapi lokasi fisiknya tidak ada,” jelas Sefta.

Temuan lain adalah praktik rangkap jabatan. Seorang WNA kedapatan bekerja di dua perusahaan berbeda meskipun hanya mengantongi satu izin tinggal. “Hari ini yang bersangkutan kami panggil untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian hingga deportasi,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah mengaku belum mendapat informasi resmi dari instansi terkait soal dugaan investasi fiktif itu. "Petugas kami memang ikut dalam pengawasan, tapi dari 10 perusahaan yang diawasi, kami hanya mendampingi di 3 titik. Temuan kami hanya terkait satu WNA yang izin tinggalnya belum lengkap. Soal dugaan investasi fiktif belum kami terima,” ujarnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Bantul, Kwintarto Heru Prabowo membenarkan pihaknya ikut mendampingi pengawasan terhadap salah satu WNA berinisial TZ. “Ada temuan WNA yang tempat tinggalnya tidak sesuai alamat, dan perusahaannya juga belum beroperasi,” jelas Kwintarto.

Sekarang seluruh hasil temuan masih dalam tahap pemeriksaan. Keputusan akhir apakah akan dikenakan sanksi administratif, deportasi, atau penyidikan lebih lanjut, akan diputuskan setelah proses klarifikasi rampung dan hasil koordinasi antarinstansi selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR, KPK: Belum Ada Permintaan Penyidik

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR, KPK: Belum Ada Permintaan Penyidik

News
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 16:27 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement