Advertisement
14.792 Warga Sleman Dinonaktifkan Kepesertaannya dari PBI JKN

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 14.792 warga Kabupaten Sleman yang mendapat pemutusan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 1 Juni 2025. Salah satu penyebabnya adalah mereka terlempar dari Desil 1 – 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Sarastomo Ari Saptoto, mengatakan penduduk yang berhak menjadi peserta PBI JK APBN adalah yang masuk dalam Desil 1 – 5 DTSEN. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025.
Advertisement
“Kalau total peserta asal Sleman yang dinonaktifkan kepesertaannya [semester I 2025], kami belum tahu. Soalnya jika melihat data penerima PBI JK masih under quota,” kata Ari ditemui di kantornya, Jumat (1/8/2025).
Adapun penonaktifan kepesertaan PBI JK APBN per 1 Juli 2025 ada 4.846 jiwa. Apabila melihat Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), total jumlah penduduk yang masuk DTSEN Desil 1 – 10 ada 1,1 juta jiwa dengan sekitar 460.000 jiwa masuk Desil 1 – 5.
BACA JUGA: 18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur, Siap-siap Ada Long Weekend
Ari mengaku warga yang masuk dalam Desil 1 – 5 dan memenuhi kriteria tertentu dapat diusulkan sebagai penerima PBI JK APBN.
“Kementerian Sosial, selain menonaktifkan kepesertaan PBI JK APBN, bisa juga secara bersamaan memasukkan peserta PBI JK APBD untuk dibiayai APBN,” katanya.
Peserta PBI JK APBD yang ditarik ke Pusat untuk dibiayai menggunakan APBD tercatat sekitar 8.000 jiwa. Otomatis ada slot kosong sekitar 8.000 jiwa. Jika kepesertaan PBI JK APBN yang dinonaktifkan Pusat ternyata layak untuk kembali diberikan bantuan, Pemkab Sleman akan memasukkan peserta nonaktif sebagai penerima PBI JK APBD.
Namun, Pemkab hanya memasukkan dengan jumlah sesuai kuota kosong. Semacam ada proses penggantian.
“Ada sekitar 6.000 jiwa dari 14.000 peserta PBI JK APBN yang dinonaktifkan tadi bisa kami usulkan untuk mendapat bantuan menggunakan APBD. Khusus yang urgent saja, yang sakit,” ucapnya.
Ari mengakui ada inclusion error dan exclusion error terkait kategori Desil dalam DTSEN. Sebab itu, Pemerintah Pusat membuka kesempatan secara berkala untuk pembaruan DTSEN. Pengecekan dilakukan oleh Pendamping Keluarga Harapan (PKH) sebagai dasar pembaruan data.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, menegaskan Pemkab Sleman berkomitmen menyediakan anggaran untuk mendukung program Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi kesehatan warga.
“Kami komitmen mendukung program Pusat terkait kesehatan masyarakat. Kalau anggaran untuk program PBI JK APBD, apakah ada tambahan dan berapa jumlahnya perlu kami cek dulu ke BKAD,” kata Susmiarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Sabtu Dini Hari Ini
Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Gunungkidul Diminta Buat Terobosan untuk Optimalkan Pendapatan Daerah
- Puluhan Buruh Mebel di Bantul Tidak Digaji, Ini Respons Bupati Abdul Halim Muslih
- Ndarboy Genk, NDX AKA, hingga GMLT Bakal Hibur Warga Bantul di Stadion Sultan Agung 4 Agustus 2025
- Mahfud MD Sebut Amnesti dan Abolisi Menunjukkan Kedua Kasus Kental Nuansa Politik
- DPRD Kulonprogo Dorong Pemkab Bangun Rumah Sakit Daerah di Wilayah Utara
Advertisement
Advertisement