Strategi Ganda Kulonprogo Lawan Kemiskinan, dari PKH hingga KUR
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
Ilustrasi rupiah. - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO— Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2026 resmi ditetapkan naik sebesar 6,52 persen. Besaran UMK naik dari Rp2.351.239 menjadi Rp2.504.520 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kenaikan tersebut wajib dipatuhi seluruh perusahaan dalam pemberian upah kepada pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kulonprogo Bambang Sutrisna mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap penerapan UMK Kulonprogo 2026. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menerapkan ketentuan upah sesuai aturan.
“Kami melakukan sosialisasi melalui WhatsApp grup perusahaan-perusahaan dan dilanjutkan dengan monitoring,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Pria yang akrab disapa Bamsut itu menjelaskan, monitoring dilakukan sebagai langkah pengawasan agar kebijakan kenaikan UMK dapat dipatuhi. Kenaikan UMK Kulonprogo 2026 berlaku bagi pekerja di perusahaan maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang beroperasi di wilayah Kulonprogo.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Untuk kategori tersebut, pengupahan dapat ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan tetap memperhatikan batas minimum tertentu sesuai kemampuan usaha.
“Ada beberapa pengecualian untuk usaha mikro dan kecil, pengupahan bisa berdasarkan kesepakatan, tetapi tetap memperhatikan batas minimum sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kenaikan UMK Kulonprogo 2026 tersebut diumumkan pada 24 Desember 2025, bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026.
Sementara itu, Koordinator Forum Serikat Pekerja Kulonprogo Taufik Riko berharap para pengusaha mematuhi hasil penetapan UMK Kulonprogo 2026. Menurutnya, upah sesuai UMK wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.
“Kami menyambut baik kenaikan UMK ini dan berharap perusahaan membayarkan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik menilai besaran UMK Kulonprogo 2026 masih belum sepenuhnya memenuhi harapan pekerja. Pasalnya, nilai UMK dinilai belum setara dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kulonprogo.
“Berdasarkan survei dewan pengupahan kabupaten, UMK 2026 masih berada di bawah nilai KHL. Rumus penghitungan UMK 2026 menjadi kendala karena belum bisa setara dengan KHL,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penghitungan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo menerapkan strategi ganda untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga. Strategi penanganan kemiskinan men
BGN meminta makanan MBG yang tidak layak tidak dikonsumsi dan segera dikembalikan ke SPPG untuk diperiksa dan diinvestigasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 13 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Jogja. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
BGN membuka kanal khusus bagi guru untuk melaporkan keluhan, temuan, dan pengaduan terkait pelaksanaan Program MBG di sekolah.
Sebanyak 212 orang berhasil dievakuasi dari kebakaran KMP Putri Yasmin di Selat Lombok. SAR melanjutkan pencarian pada Kamis.
Heatstroke dapat mengancam nyawa saat cuaca panas. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kelompok yang lebih rentan mengalaminya.