Advertisement

Mayoritas Kalurahan di Gunungkidul Cairkan Dana Desa Tahap 2

David Kurniawan
Sabtu, 02 Agustus 2025 - 09:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Mayoritas Kalurahan di Gunungkidul Cairkan Dana Desa Tahap 2 Foto ilustrasi penukaran uang rupiah untuk kebutuhan Lebaran. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Paguyuban Lurah Gunungkidul Semar memastikan tidak ada masalah berkaitan dengan syarat pendirian koperasi desa merah putih untuk pencairan dana desa tahap kedua.

Pasalnya, seluruh kalurahan sudah membentuk koperasi ini serta sudah mulai mencairkan dana desa yang bersumber dari APBN. “Untuk Pacarejo, pagu dana desa termin kedua sudah masuk ke rekening kalurahan,” kata Ketua Semar Gunungkidul, sekaligus Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi saat dihubungi Jumat (1/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Diminta Buat Terobosan untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Dana Desa Tahap Kedua, maka setiap kalurahan diwajibkan membentuk koperasi desa merah putih sebagai syarat pencairan. Menurut dia, persyaratan ini bukan menjadi masalah karena seluruh kalurahan sudah membentuknya.

“Begitu ada aturan lagnsung melakukan penyesuaian sehingga bisa memroses pencairan dana desa termin kedua,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat. Menurut dia, tidak ada masalah dengan syarat pembentukan koperasi desa merah putih untuk pencairan dana desa termin kedua.

Hal ini dikarenakan seluruh kalurahan di Gunungkidul sudah mengurus proses pencairan dana desa tahap kedua. Hingga awal Agustus, tercatat ada 85 kalurahan yang melakukan pencairan.

Rinciannya, sebanyak 30 kalurahan menerima pada 11 Juli 2025. Selanjutnya, 41 kalurahan menerima pada 24 Juli 2025 dan 14 kalurahan menerima pada 31 Juli 2025.

“Masih tersisa 59 kalurahan yang belum menerima dana desa yang bersumber dari APBN. Nominal dana yang belum tersalurkan sebesar Rp28,47 miliar,” kata Khoiru.

Ia menjelaskan, kalurahan yang belum mencairkan bukan karena pembentukan koperasi desa merah putih. Pasalnya, pagu belum bisa dicairkan karena terkendala syarat administratif, di antaranya realisasi penggunaan dana desa tahap satu minimal 60 persen dari pagi yang dimiliki.

“Setelah pencairan tahap satu, kalurahan wajib membuat laporan realisasi penggunaan anggaran. Laporan ini jadi syarat utama untuk bisa mencairkan tahap kedua,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP, Megawati Menangis

Hasto Kristiyanto Tiba di Kongres PDIP, Megawati Menangis

News
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wujudkan Pariwisata Berbasis Budaya, InJourney dan Kementerian Kebudayaan Sinergi Melakukan Pengelolaan Kompleks Candi Borobudur

Wisata
| Rabu, 30 Juli 2025, 23:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement