Advertisement
Dua Kalurahan di Gunungkidul Gagal Cairkan Rp222 Juta Dana Desa
Ilustrasi - JIBI/Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dua kalurahan di Gunungkidul, yakni Bohol di Kapanewon Rongkop dan Serut di Kapanewon Gedangsari, terdampak kebijakan penghentian penyaluran dana desa non-earmark dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, total anggaran sebesar Rp222,39 juta tidak dapat dicairkan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Khoiru Rahmat, mengatakan secara umum proses pencairan dana desa di Gunungkidul berjalan lancar. Dari 144 kalurahan, sebanyak 142 di antaranya telah mencairkan pagu anggaran sesuai alokasi dari pusat.
Advertisement
“Memang pertengahan September lalu ada kebijakan pembatalan pencairan dana desa tahap kedua untuk program non-earmark. Tetapi sebelum kebijakan ini berlaku, 142 kalurahan sudah mencairkan termin kedua sehingga tidak ada permasalahan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan, dana desa earmark merupakan anggaran dengan kegiatan yang sudah ditentukan pemerintah, seperti ketahanan pangan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sementara dana desa non-earmark digunakan untuk kegiatan berdasarkan inisiatif masing-masing kalurahan.
BACA JUGA
Namun, Khoiru mengakui dua kalurahan belum sempat memproses pencairan termin kedua sebelum kebijakan baru diberlakukan.
“Hanya Serut dan Bohol yang tidak mendapatkan dana desa secara penuh karena terkena kebijakan penghentian penyaluran non-earmark,” jelasnya.
Total pagu yang gagal dicairkan mencapai Rp222.392.516, dengan rincian Kalurahan Serut sebesar Rp208.597.496 dan Bohol sebesar Rp13.794.920.
“Kalau benar tidak cair, tentu berpengaruh karena program kegiatan sudah tertuang dalam APBKal,” lanjutnya.
Khoiru menyebut pagu dana desa Gunungkidul tahun ini sebesar Rp168.808.759.000. Tahap pertama telah dicairkan Rp99.683.395.526 dan tahap kedua sebesar Rp68.902.971.058. Total dana yang berhasil disalurkan mencapai Rp168.586.366.584, sementara sisanya tidak dapat dicairkan karena kebijakan penghentian penyaluran non-earmark.
Secara terpisah, Carik Serut, Gedangsari, Nuri Khasanah, belum dapat memberikan keterangan terkait pencairan dana non-earmark. Upaya konfirmasi belum mendapatkan tanggapan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Penegakan Hukum Paguyuban Lurah se-Gunungkidul (Semar), Widodo, membenarkan dua kalurahan tersebut terdampak. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pencairan kembali, mengingat banyak program yang telah direncanakan.
“Harapannya bisa tetap cair karena banyak program yang dibiayai, mulai pembangunan infrastruktur hingga pemberian haji untuk guru PAUD,” kata Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





