Advertisement
37 ASN di Sleman Dapat SK Kenaikan Pangkat Golongan

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Golongan. Dalam penyerahan SK itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, meminta agar para ASN dapat meningkatkan kinerja.
Danang menilai kenaikan pangkat golongan itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN di Lingkup Pemkab Sleman. Dia menegaskan kenaikan pangan itu seyogianya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Advertisement
“Kenaikan pangkat golongan ini juga harus selaras dengan peningkatan kinerja, itu komitmen kita bersama. Harus memberikan contoh yang baik kepada staf maupun rekan kerja lainnya,” kata Danang dikutip Jumat (1/8/2025).
Danang akan mengevalusi kinerja seluruh ASN di Lingkup Pemkab Sleman. Evaluasi penting agar pelayanan dapat diberikan dengan maksimal.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan realisasi kenaikan pangkat yang disampaikan dalam kesempatan tersebut terdiri dari kenaikan pangkat pilihan struktural sebanyak sebelas orang dan kenaikan pangkat pilihan fungsional sebanyak 26 orang.
"Berdasarkan golongan terdiri dari golongan IV/a enam orang, golongan IV/b 25 orang, dan golongan IV/c enam orang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pertama dalam Sejarah, Hasto Kristiyanto Jadi Penerima Amnesti Kasus Korupsi di KPK
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Gunungkidul Alami Deflasi 0,05% pada Juli 2025
- Disperindag Sleman Sidak Toko Penjual Beras Diduga Oplosan di Maguwoharjo, Ini Hasilnya
- Star FM, Ignite The Spark, Semangat Menyala di Usia 16 Tahun
- Pengelola Tambang untuk Tanah Uruk Tol Jogja-Solo di Sampang Gedangsari Divonis 4 Tahun Penjara
- Tak Lagi Bela PSS Sleman, Hokky Caraka Disebut Merapat ke Persita
Advertisement
Advertisement