37 ASN di Sleman Dapat SK Kenaikan Pangkat Golongan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Sabtu, 02 Agustus 2025 13:07 WIB
37 ASN di Sleman Dapat SK Kenaikan Pangkat Golongan

Ilustrasi ASN - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman mendapat Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Golongan. Dalam penyerahan SK itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, meminta agar para ASN dapat meningkatkan kinerja.

Danang menilai kenaikan pangkat golongan itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN di Lingkup Pemkab Sleman. Dia menegaskan kenaikan pangan itu seyogianya menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

BACA JUGA: Kereta Anjlok: Ratusan Penumpang KA Argo Bromo Tertahan di Stasiun Tegal, 13 Bus Dikerahkan

“Kenaikan pangkat golongan ini juga harus selaras dengan peningkatan kinerja, itu komitmen kita bersama. Harus memberikan contoh yang baik kepada staf maupun rekan kerja lainnya,” kata Danang dikutip Jumat (1/8/2025).

Danang akan mengevalusi kinerja seluruh ASN di Lingkup Pemkab Sleman. Evaluasi penting agar pelayanan dapat diberikan dengan maksimal.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Wildan Solichin, mengatakan realisasi kenaikan pangkat yang disampaikan dalam kesempatan tersebut terdiri dari kenaikan pangkat pilihan struktural sebanyak sebelas orang dan kenaikan pangkat pilihan fungsional sebanyak 26 orang.

"Berdasarkan golongan terdiri dari golongan IV/a enam orang, golongan IV/b 25 orang, dan golongan IV/c enam orang," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online