WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Mahfud MD - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Ia menilai, pemberian amnesti dan abolisi yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR menjadi bukti kalau hukum tidak boleh jadi alat politik.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam siaran pers, Jumat (1/7/2025).
Menurut Mahfud, opini publik dan public common sense bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.
BACA JUGA: KPK Nilai Amnesti Prabowo untuk Hasto Kristiyanto Bisa Jadi Bahan Diskursus Publik
Hal itu bisa dilihat dari jumpa pers Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan DPR setuju usul Presiden melalui dua surat, amnesti untuk 1.116 orang dan abolisi untuk satu orang. Ia menilai, perdebatan mungkin cuma teoritis, mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi.
Mahfud menjelaskan, abolisi, seperti yang diberi ke Tom, merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sedangkan, amnesti, seperti yang diberi ke Hasto, merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.
Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu Keputusan Presiden. Sesudah Presiden Prabowo berkirim surat, DPR setuju, lalu atas persetujuan itu nantinya Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti dan abolisi ke Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Ia berharap, Presiden Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh hukum malah dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.
“Dan itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Pakar UMY mengingatkan digitalisasi bansos berpotensi memunculkan kemiskinan baru jika pemerintah belum mengatasi persoalan akses teknologi dan integrasi data.
Penanganan stunting (tengkes) tidak hanya bertumpu pada intervensi gizi dan perbaikan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan gerakan bersama berbasis keluarga
Menlu Filipina Maria Theresa Lazaro melayangkan protes kepada Menlu China Wang Yi terkait insiden di Ayungin Shoal yang memperkeruh sengketa Laut China Selatan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Juli 2026 resmi dirilis. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Meningkatnya kasus kenakalan remaja di Kabupaten Bantul mendorong Pemerintah Kabupaten Bantul terus memperkuat langkah pencegahan