Tri Wahyuni Tampil 1 Oktober, Ini Jadwal Asian Games 2026
Tri Wahyuni tampil di Asian Games 2026 pada 1 Oktober. Simak jadwal kualifikasi senam ritmik dan peluangnya menuju final.
Ilustrasi penertiba reklame/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Bantul akan menggandeng BPKPAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bantul terkait penertiban baliho dan reklame yang tidak berizin di wilayahnya.
Identifikasi ini penting agar pemasangan baliho dan reklame berizin dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
"Untuk titik dan berapa jumlahnya, saat ini masih kami koordinasikan dengan dua dinas tersebut," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto, Senin (20/5/2024).
Menurut Jati, pada 2023 lalu, Satpol PP telah membongkar 10 baliho milik lembaga swasta dan pelaku usaha komersil karena melanggar peraturan atau tidak berizin. Sebelum dibongkar, pihak pemasang telah diberikan surat teguran. Namun, jika, dalam waktu 7 hari, teguran dari Satpol PP tersebut tidak ditanggapi oleh pemasang, maka petugas akan langsung melakukan pembongkaran.
"Itu untuk yang baliho besar. Untuk spanduk dan reklame kecil-kecil yang pemasangannya salah dan tidak berizin ada ratusan yang telah kami tertibkan," imbuh Jati.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Bantul Membongkar 9 Baliho Yang Melanggar Perda Reklame
Oleh karena itu, Jati berharap kepada pihak yang hendak memasang reklame maupun baliho untuk mempelajari aturan yang ada di Perda tersebut.
"Sebab, jika ada pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan maka kami akan melakukan penertiban," ucap Jati.
Kepala DPMPTSP Bantul, Annihayah menyampaikan, ada 45 izin untuk pemasangan reklame pada 2023. Dari 45 izin tersebut, yang sudah masa berlakunya habis ada 8 izin.
"Sedangkan untuk 2024, per har ini telah terbit 7 izin pemasangan reklame," terangnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan perizinan bisa melalui ke aplikasi Layanan Terpadu Investasi dan Perizinan (LANTIP). Sementara untuk kuota pengajuan perizinan reklame sampai saat ini tidak ada pembatasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tri Wahyuni tampil di Asian Games 2026 pada 1 Oktober. Simak jadwal kualifikasi senam ritmik dan peluangnya menuju final.
Argentina menang 4-0 atas Bolivia. Nico Paz mencetak gol, Cristian Romero memimpin sebagai kapten, dan Messi masih disiapkan untuk laga perpisahan.
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian. Antam 1 gram tercatat Rp2,634 juta, Galeri24 Rp2,527 juta dan UBS Rp2,552 juta.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
BMKG mengingatkan Jateng selatan mewaspadai hujan lebat, petir, angin kencang, dan puting beliung saat peralihan musim Oktober-November 2026.
DPR menerima surat pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Komisi III menyetujui Suyudi Ario Bayu.