Advertisement
Satpol PP Kabupaten Bantul Membongkar 9 Baliho Yang Melanggar Perda Reklame

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul membongkar beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan pihaknya telah memetakan beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame. Dari pemetaan tersebut, telah dilakukan pembongkaran sembilan baliho yang berada di lokasi yang berbeda.
Advertisement
Baca Juga: Catat! Alat Peraga Kampanye di Sleman Dilarang Dipasang di Titik Ini
Dia menyampaikan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam baliho tersebut antara lain tidak berizin. Beberapa baliho yang dibongkar kerangka juga telah keropos, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sementara, menurut dia, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bantul telah melakukan pembongkaran 3 baliho dan melakukan beberapa teguran terhadap pemasang baliho yang tidak berizin. Baliho yang ditertibkan tersebut merupakan baliho komersial.
Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, KPU-Bawaslu: Melanggar, Sanksinya Tegas
“Kewajiban penyelenggara baliho selain mengurus perizinan, juga harus melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam hal ini mengurus retribusi,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023).
Saat ini menurut dia masih ada beberapa baliho yang tidak sesuai ketentuan yang belum dibongkar. Beberapa di antaranya karena izin pemasangan baliho yang telah habis dan belum diperpanjang.
“Untuk titik yang lain [baliho tidak sesuai Perda Reklame], sudah kami kirimkan teguran juga. Kalau masih didiamkan, ya kami jadikan target pembongkaran,” katanya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Banyak Spanduk Kampanye Melanggar Aturan Reklame di Jogja
Dia menyampaikan penyelenggaraan reklame dan media informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Kami mengimbau agar pelaku atau penyelenggara reklame untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi di Kabupaten Bantul,” katanya.
Dia menyampaikan apabila ada baliho yang melanggar Perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul telah mengirimkan teguran terlebih dahulu, namun apabila dihiraukan, maka Satpol PP Kabupaten Bantul akan membongkar baliho tersebut.
“Sebelum kami melakukan pembongkaran hari ini, kami sudah kirimkan surat teguran. Ketika selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bongkar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Para Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Ahmad Luthfi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Sekolah Rakyat Berasrama Akan Dibangun Seyegan Sleman
- 3 Warga Rongkop dan Girisubo Gunungkidul Positif Antraks
- Belum 100 Hari Kerja, Hasto Wardoyo Pastikan Puluhan Depo Sampah Kota Jogja Sudah Kondusif
- Aktivitas di Terminal Dhaksinarga Gunungkidul Mulai Sepi
Advertisement