Satpol PP Kabupaten Bantul Membongkar 9 Baliho Yang Melanggar Perda Reklame
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul membongkar beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan pihaknya telah memetakan beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame. Dari pemetaan tersebut, telah dilakukan pembongkaran sembilan baliho yang berada di lokasi yang berbeda.
Advertisement
Baca Juga: Catat! Alat Peraga Kampanye di Sleman Dilarang Dipasang di Titik Ini
Dia menyampaikan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam baliho tersebut antara lain tidak berizin. Beberapa baliho yang dibongkar kerangka juga telah keropos, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sementara, menurut dia, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bantul telah melakukan pembongkaran 3 baliho dan melakukan beberapa teguran terhadap pemasang baliho yang tidak berizin. Baliho yang ditertibkan tersebut merupakan baliho komersial.
Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, KPU-Bawaslu: Melanggar, Sanksinya Tegas
“Kewajiban penyelenggara baliho selain mengurus perizinan, juga harus melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam hal ini mengurus retribusi,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023).
Saat ini menurut dia masih ada beberapa baliho yang tidak sesuai ketentuan yang belum dibongkar. Beberapa di antaranya karena izin pemasangan baliho yang telah habis dan belum diperpanjang.
“Untuk titik yang lain [baliho tidak sesuai Perda Reklame], sudah kami kirimkan teguran juga. Kalau masih didiamkan, ya kami jadikan target pembongkaran,” katanya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Banyak Spanduk Kampanye Melanggar Aturan Reklame di Jogja
Dia menyampaikan penyelenggaraan reklame dan media informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Kami mengimbau agar pelaku atau penyelenggara reklame untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi di Kabupaten Bantul,” katanya.
Dia menyampaikan apabila ada baliho yang melanggar Perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul telah mengirimkan teguran terlebih dahulu, namun apabila dihiraukan, maka Satpol PP Kabupaten Bantul akan membongkar baliho tersebut.
“Sebelum kami melakukan pembongkaran hari ini, kami sudah kirimkan surat teguran. Ketika selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bongkar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement