HUT RI, Disdukcapil Kota Jogja Buka Layanan Jemput Bola Adminduk
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Satpol PP Bantul melakukan pembongkaran baliho di salah satu ruas jalan Kabupaten Bantul, Selasa (28/11/2023). (Dok. Humas Pemkab Bantul)
Harianjogja.com, BANTUL–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Bantul membongkar beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menyampaikan pihaknya telah memetakan beberapa baliho yang melanggar Perda Reklame. Dari pemetaan tersebut, telah dilakukan pembongkaran sembilan baliho yang berada di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Catat! Alat Peraga Kampanye di Sleman Dilarang Dipasang di Titik Ini
Dia menyampaikan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam baliho tersebut antara lain tidak berizin. Beberapa baliho yang dibongkar kerangka juga telah keropos, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Sementara, menurut dia, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bantul telah melakukan pembongkaran 3 baliho dan melakukan beberapa teguran terhadap pemasang baliho yang tidak berizin. Baliho yang ditertibkan tersebut merupakan baliho komersial.
Baca Juga: ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, KPU-Bawaslu: Melanggar, Sanksinya Tegas
“Kewajiban penyelenggara baliho selain mengurus perizinan, juga harus melaksanakan kewajiban bayar pajak dalam hal ini mengurus retribusi,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023).
Saat ini menurut dia masih ada beberapa baliho yang tidak sesuai ketentuan yang belum dibongkar. Beberapa di antaranya karena izin pemasangan baliho yang telah habis dan belum diperpanjang.
“Untuk titik yang lain [baliho tidak sesuai Perda Reklame], sudah kami kirimkan teguran juga. Kalau masih didiamkan, ya kami jadikan target pembongkaran,” katanya.
Baca Juga: Pemilu 2024 Makin Dekat, Banyak Spanduk Kampanye Melanggar Aturan Reklame di Jogja
Dia menyampaikan penyelenggaraan reklame dan media informasi telah diatur dalam Perda Kabupaten Bantul No.10/2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
“Kami mengimbau agar pelaku atau penyelenggara reklame untuk tetap mengikuti aturan dan regulasi di Kabupaten Bantul,” katanya.
Dia menyampaikan apabila ada baliho yang melanggar Perda tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul telah mengirimkan teguran terlebih dahulu, namun apabila dihiraukan, maka Satpol PP Kabupaten Bantul akan membongkar baliho tersebut.
“Sebelum kami melakukan pembongkaran hari ini, kami sudah kirimkan surat teguran. Ketika selama 7 x 24 jam surat tersebut tidak diindahkan, maka kami bongkar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdukcapil Kota Jogja menyiapkan layanan jemput bola selama Agustus 2026 untuk HUT RI dan HUT Kota Jogja. Warga bisa mengurus seluruh dokumen kependudukan.
Hasil Magang Nasional 2026 telah diumumkan. Fresh graduate yang belum lolos bisa memperkuat portofolio dengan lima langkah ini.
Fabio Quartararo dijatuhi penalti 16 detik usai MotoGP Inggris 2026 di Silverstone akibat pelanggaran teknis sistem tekanan ban. Pebalap Yamaha itu gagal meraih
Marc-Andre ter Stegen tampil impresif saat debut bersama Ajax Amsterdam dan membawa tim menang 2-0 atas PEC Zwolle. Maarten Paes harus memulai laga dari bangku
Rumor kenaikan harga iPhone 17 mencuat pada 10 Agustus 2026. Apple belum memberikan konfirmasi resmi, sementara harga iPhone 17 di Indonesia sudah naik sejak Ju
Kevin Diks dan Jay Idzes dipastikan masuk skuad Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026. John Herdman menargetkan Garuda meraih trofi setelah gagal di Piala