Advertisement

Promo November

Catat! Alat Peraga Kampanye di Sleman Dilarang Dipasang di Titik Ini

Jumali
Minggu, 26 November 2023 - 15:57 WIB
Ujang Hasanudin
Catat! Alat Peraga Kampanye di Sleman Dilarang Dipasang di Titik Ini Keputusan KPU Sleman - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Jelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan KPU Sleman telah mengeluarkan aturan tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk calon legislatif dan partai politik.

Pemkab Sleman telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye untuk calon legislatif dan partai politik. Dalam Perbup 68 Tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye ada larangan fasilitas umum yang dikelola oleh Pemkab Sleman harus steril dari pemasangan APK.

Advertisement

Adapun fasilitas umum yang dikelola oleh Pemkab Sleman itu adalah GOR Klebengan, GOR Pangukan, dan Stadion Tridadi. Selain itu, ada Lapangan Pemkab Sleman, Lapangan Sendangadi, Lapangan Denggung, Lapangan Lumbungrejo, dan Lapangan Maguwoharjo.

"Dasarnya adalah Perbup," Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, Minggu (26/11/2023).

Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Sleman, terkait pemasangan APK. Untuk memperkuat aturan yang ada, KPU Sleman telah mengeluarkan Keputusan KPU No.176 Tahun 2023 tentang Penempatan Tempat Pemasangan APK atau Atribut Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 24 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Ahmad Baehaqi, terdapat poin larangan untuk pemasangan APK di wilayah Sleman.

BACA JUGA: Jelang Kampanye, Percetakan Panen Orderan hingga 4 Kali Lipat

Selain melarang APK dipasang di fasilitas milik pemerintah, APK juga dilarang dipasang di fasilitas umum pada lingkungan lembaga pendidikan, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, pasar, terminal, taman, tempat ibadah, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

"Dilarang memasang APK dengan cara melintang di jalan, menghalangi lampu pengatur isyarat lalu lintas, di pohon, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, gapura dan menara. Selain itu dilarang memasang APK di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman, pembatas jalan, pulau jalan, dan di kawasan tertib lalu lintas, dilarang memasang APK di tempat yang berdekatan dengan jaringan listrik dan di lokasi cagar budaya," kata Baehaqi.

KPU juga melarang pemasangan APK di sepanjang jalan lingkar di wilayah Kabupaten Sleman. "Dikecualikan bagi pemasangan APK dalam bentuk billboard dan megatron. Untuk perizinan pemasangan APK harus sesuai regulasi yang berlaku," katanya.

Terkait penertiban APK, Shavitri menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman. Juga, partai politik. Langkah ini agar bersedia menurunkan sendiri alat peraganya. Sebab, sudah ada aturan dari KPU Sleman terkait pemasangan APK. "Dan, sejauh ini koordinasi telah kami lakukan. Kami minta ini tidak dilanggar," ucap Shavitri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement