Advertisement
ASN dan Perangkat Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu, KPU-Bawaslu: Melanggar, Sanksinya Tegas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—KPU dan Bawaslu Bantul mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Apabila terlibat, maka ada sanksi administrasi dan pidana yang dapat dikenakan.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa menyampaikan dalam UU No.7/2017 tentang Pemilu telah diatur mengenai larangan ASN dan perangkat desa terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.
Advertisement
“Dalam Pasal 280 Ayat 2 UU No.7/2017 bahwa pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa. Untuk itu kami menghimbau semua peserta pemilu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut,” katanya melalui telepon, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Anggota Bawaslu Bantul, Muhammad Rifki Nugroho menuturkan ASN juga dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakannya terhadap peserta pemilu saat sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
“Larangan tersebut berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat,” katanya.
Sementara dalam Pasal 2 UU No.5/2014 tentang ASN diatur pula mengenai netralitas ASN. Dalam pasal tersebut diatur bahwa ASN harus memegang asas netralitas. Dalam asas netralitas tersebut, ASN tidak berpihak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Dia pun menyampaikan telah dilakukan sosialisasi terkait aturan Pemilu 2024 kepada ASN dalam berbagai OPD Kabupaten Bantul. “Kami sudah [sosialisasi netralitas perangkat desa]. Kemarin sudah mengundang pamong desa, dab lurah. Kemarin kebetulan juga diundang pihak Kesbangpol terkait sosialisasi netralitas ASN, dari dinas [sosialisasi kepada OPD di Bantul] juga sudah,” katanya.
Bagi ASN yang terbukti tidak netral, menurut Rifki pihaknya dapat merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
Advertisement
Tak Mau Telat Terbang? Ini 5 Rekomendasi Hotel Bandara Terbaik di Dunia
Advertisement
Berita Populer
- PHRI DIY Khawatirkan Dampak Larangan Study Tour
- Didemo Warga Pengok akibat Sampah Depo Membeludak, Begini Jawaban DLH Jogja
- BUKU CERDAS MENGELOLA SAMPAH MANDIRI: Hindari Penggunaan Styrofoam, Kelola Sampah Kering Melalui Bank Sampah
- PROGRAM LITERASI MASYARAKAT: DPAD Bedah Buku Spiritual Problem Solving Jangan Kalah oleh Masalah
- FASILITAS PEMERINTAH: Pemuda DIY Bisa Manfaatkan Program Kepemudaan
Advertisement
Advertisement