Sepi Peminat, Pendaftaran Panwaslu Kalurahan Gunungkidul Diperpanjang

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 23 Mei 2024 14:07 WIB
Sepi Peminat, Pendaftaran Panwaslu Kalurahan Gunungkidul Diperpanjang

Ilustrasi Pilkada - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul memperpanjang pendaftaran anggota panwaslu kalurahan/desa untuk Pilkada 2024. Kebutuhan panwaslu kalurahan total 144 orang, dengan satu orang per kalurahan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Gunungkidul, Retnoningsih mengatakan pendaftaran tersebut dibuka hingga Jumat (23/5/2024).

Pendaftar panwaslu kalurahan sebenarnya mencapai 285 orang per Rabu (22/5). Hanya, ada syarat minimal yang harus dipenuhi agar dapat dilakukan tahapan seleksi yaitu persentase pendaftar perempuan minimal mencapai 30%.

Selain itu, syarat lain yang perlu dipenuhi adalah pendaftar tiap kalurahan harus lebih dari satu atau dua kali kebutuhan. Sebagai contoh di Kapanewon Patuk ada sebelas kalurahan yang masing-masing kalurahan hanya ada satu pendaftar. Sedangkan, di Kalurahan Getas, Playen ada tiga pendaftar, tetapi syarat kuota perempuan belum terpenuhi. 

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Optimistis Kebutuhan Panwas Kalurahan Terpenuhi

Retnoningsih mengatakan pendaftar dapat melihat kuota pendaftar dan persyaratan dokumen di akun Instagram Bawaslu @bawaslugunungkidul. “Anggota panwaslu kalurahan juga mendapat honor Rp1,1 juta. Mereka kerja selama sembilan bulan sejak pelantikan besok Juni 2024,” kata Retnoningsih dihubungi, Kamis (23/5/2024).

Panwaslu kalurahan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada di tingkat desa. Pengawasan dilakukan sejak pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap (DPT) hingga penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan panwaslu kalurahan juga menerima laporan apabila terjadi pelanggaran proses Pilkada di tingkat kalurahan. Hanya, menurut Andang, panwaslu tersebut tidak dapat melakukan penindakan. “Langsung ke panwascam bisa. Panwas desa nanti juga meneruskan ke panwascam, soalnya yang memproses panwascam,” kata Andang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online