Satpol PP Gunungkidul Ingatkan Calon Peserta Pilkada 2024 untuk Tertib Memasang Alat Peraga Kampanye

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 28 Mei 2024 01:37 WIB
Satpol PP Gunungkidul Ingatkan Calon Peserta Pilkada 2024 untuk Tertib Memasang Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye serampangan. - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satpol PP Kabupaten Gunungkidul mengimbau agar calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tertib dalam memasang alat peraga sosialisasi (APS). Dasar pemasangan APS tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7/2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul 511.5/07389 tentang Larangan Tempat Pemasangan Atribut dan Reklame.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan calon/kontestan Pilkada perlu terlibat dalam perlindungan pengguna jalan melalui pemasangan APS sesuai aturan.

“Kalau melanggar, APS atau reklame kami copot. Semua ada aturan dan alasannya. Bisa membahayakan kalau kekuatan kawat tidak kuat,” kata Edy ditemui di Kantornya, Senin (27/5).

Dalam SE tersebut, beberapa titik larangan untuk dipasang APS antara lain di rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan, fasilitas umum, dan/atau fasilitas sosial.

Adapun total reklame yang telah ditertibkan Satpol PP selama empat bulan terakhir 2024 mencapai 1.294 reklame. Rinciannya, pada Januari ada 1.052 reklame, Februari ada 13, Maret ada 123, dan April ada 106. Jumlah reklame bulan Januari mencapai ribuan, karena masih dalam masa kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Desak Revisi Perbup Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada Gunungkidul

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul No. 86/2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020 baru akan dilakukan menjelang Pilkada. “Paling tidak bulan September, Perbup APK akan direvisi,” kata Asih.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mengatakan perlu ada revisi Perbup No. 86/2020 menyusul perkembangan situasi dan kondisi.

Salah satu aturan yang berpotensi mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi, “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online