Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah
Harianjogja.com, JOGJA—Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI) DIY melihat kebijakan ini akan memberatkan buruh maupun perusahaan.
Koordinator MBPI DIY, Irsad Ade Irawan, menuturkan berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran Tapera, berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta. Iuran ini akan memberatkan buruh karena sudah ada iuran BPJS.
BACA JUGA: Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5% untuk Tapera, Begini Tanggapan Serikat Pekerja
“Potongan untuk iuran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari upah. Sedangkan dalam pasal 15 PP No. 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal, buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,6 persen,” katanya.
Para pekerja mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran Tapera, lebih berat dari pekerja formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5% dari perusahaan. Lalu dari sisi perusahaan, potongan iutan ini pun juga dinilai memberatkan.
“Tapera yang ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, di mana 0,5 % ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sisa 2,5 % ditanggung oleh pekerja, akan pula memberatkan pengusaha lantaran pengusaha telah membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan dan kesehatan,” ujarnya.
Selain masalah iuran, pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya. “Kepatuhan terhadap kaidah tata kelola diperlukan agar tak terjadi masalah di kemudian hari, seperti kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya,” ungkapnya.
Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, menurutnya semestinya bersifat sukarela, dengan sasaran buruh yang memang kesulitan memiliki rumah. “Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Maka harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan,” paparnya.
BACA JUGA: BPD DIY dan BP Tapera Teken Kerja Sama Penyaluran Dana FLPP 2024
Menyikapi kebijakan ini, MBPI DIY menyatakan pertama, menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3%. Kedua, menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran tapera agar tidak menjadi kasus jiwasraya yang lain.
“Ketiga, pemerintah memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY, dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal Rp500.000 per bulan. Keempat, pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat. Kelima, naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.