Dengan Iming-iming Akan Bertanggung Jawab, Pria Asal Patuk Setubuhi Anak di Losmen Jalan Parangtritis

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Kamis, 30 Mei 2024 14:37 WIB
Dengan Iming-iming Akan Bertanggung Jawab, Pria Asal Patuk Setubuhi Anak di Losmen Jalan Parangtritis

Polisi membekuk seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di wilayah Parangtritis. Pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/5/2024)./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria berinisial TN (21) asal Patuk, Gunungkidul ditangkap polisu seusai menyetubuhi anak di bawah umur. Dengan modus akan bertanggung jawab bila terjadi apa-apa, pelaku nekat menyetubuhi korban KM asal Prambanan, Klaten yang masih berusia 11 tahun.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP K Tri Panungko menceritakan pelaku dan korban mulai berkenalan pada Maret 2024. Korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku. Setelah kenal, korban dan pelaku saling menjalin komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi yang dijalin keduanya disebut Tri selayaknya hubungan pertemanan pada umumnya.

Selanjutnya pada 31 Maret 2024 pagi, pelaku mengirim pesan kepada korban yang intinya mengajak korban untuk bertemu langsung. Lalu pada malam harinya pelaku menjemput korban di rumahnya.

Dengan komunikasi intens yang dirajut oleh pelaku, pelaku mengajak korban menuju losmen. "Pelaku memboncengkan korban menuju ke salah satu hotel atau losmen di Jl. Parangtritis, Kretek, Bantul," terang Tri pada Kamis (30/5/2024)

Baca Juga

Tiga Remaja Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur

Perkosa Anak hingga Hamil, Bapak Divonis 18 Tahun Penjara

Buka Lowongan Prostitusi, Pria di Sleman Ini Justru Perkosa Para Pendaftar

"Pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri di salah satu losmen tersebut. Karena bujuk rayunya tersebut akhirnya korban mau dan terjadi lah hubungan layaknya suami istri tersebut," imbuhnya.

Korban yang masih di bawah umur pun lantas percaya akan omongan pelaku. "Modus operandi adalah korban dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dan apabila terjadi apa-apa dalam hal ini hamil, pelaku akan bertanggungjawab itu yang disampaikan pelaku kepada korban. Sehingga korban dengan ketidaktahuannya percaya sehingga terjadilah persetubuhan terhadap anak ini," ungkapnya.

Orang tua korban yang curiga anaknya pulang larut malam lantas menanyai sang anak. Korban lantas mengaku bahwa dirinya dari Parangtritis bersama pelaku. Orang tua korban yang mengetahui hal ini lantas melapor ke Polda DIY.

Polisi pun lantas menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sebagai pendukung atas tindakan yang dilakukan pelaku.

"Kami juga sudah mengamankan beberapa barang bukti sebagai pendukung di dalam investigasi atau penanganan kasus ini. Di antaranya ada akta kelahiran, fotocopy kartu keluarga, pakaian yang digunakan oleh korban," lanjutnya.

Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU No.17/2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online